NUSANTARA1.ID – Ada yang menarik dari penempatan nomor urut untuk Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Amanat Nasional (PAN) Gorontalo. Yakni, petahana di DPRD Provinsi Gorontalo (Puncak Botu) ditempatkan pada nomor urut 4.
Informasi yang berhasil dihimpun, sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengeluarkan DCS akhir pekan lalu, masyarakat sudah dapat melihat figur yang disodorkan Parpol untuk DPRD Provinsi Gorontalo. Demikian juga DPW PAN Gorontalo yang menyodorkan kadernya pada enam Dapil yang ada.
Berdasarkan DCS tersebut, terlihat PAN tengah memainkan trik yang tak ada di Parpol lainnya. Trik yang dimaksud yakni menempatkan figur petahana pada Nomor Urut 4.
Perlu disampaikan bahwa hasil Pemilu legislatif 2019 lalu, PAN Gorontalo berhasil merebut 3 kursi di DPRD Provinsi Gorontalo. Ketiganya yakni dari Dapil I (Kota Gorontalo), Adhan Dambea, Dapil III (Kabupaten Gorontalo A), Fadli Hasan dan Dapil VI (Boalemo-Pohuwato), Ismail Alulu.
Dihubungi Nusantara1.id, Ketua DPW PAN Gorontalo, Anas Jusuf menjelaskan bahwa itu merupakan perintah DPP PAN. Namun akan berubah pada Daftar Calon Tetap (DCT) nanti.
“Itu perintah DPP PAN. Namun, akan kembali pada nomor urut sebelumnya ketika DCT sudah keluar,” kata Anas Jusuf ketika dihubungi tanpa menjelaskan jika itu bagian dari trik.
Akhir pembicaraan, Anas Yusuf juga menyampaikan jika pada Pemilu legislatif 2024 mendatang, PAN membidik satu fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo. Itu diperoleh dari setiap Dapil minimal 1 kursi.
“Target kita yakni setiap Dapil minimal 1 kursi,” ujarnya.
Guna mewujudkan itu, PAN Gorontalo menempatkan figur yang mumpuni yakni, Adhan Dambea, Kristina Udoki, Abd. Manan Podungge, Fadli Hasan, Mansir Mudeng, Moh. Syaiful Bahri Hasania, Lukman Botutihe, Inday Joan Sanabe, Anas Jusuf, Ismail Alulu, dan masih banyak lagi. Semuanya disebar pada enam Dapil yang ada.
DPRD Provinsi Gorontalo menyiapkan 45 kursi yang terbagi dari enam Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil I (Kota Gorontalo) 8 kursi, Dapil II (Bone Bolango) 6 kursi, Dapil III (Kabupaten Gorontalo A) 9 kursi, Dapil IV (Kabupaten Gorontalo B) 6 kursi, Dapil V (Gorontalo Utara) 5 kursi, dan Dapil VI (Boalemo-Pohuwato) 11 kursi. (*)