NUSANTARA1.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo, meminta agar aktifitas Galian C dihentikan atau ditutup jika tak mengantongi izin. Itu diungkapkan setelah Komisi I turun lapangan di Desa Bakti dan Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, yang ditindaklanjuti dengan rapat.
“Galian C harus kantongi izin. Kendati demikian, kami di DPRD masih tetap memikirkan nasib warga penambang. Sehingga mengundang sejumlah instansi terkait membahas persoalan ini,” kata Ketua Komisi I, Syarifuddin Bano, Kamis (2/2).
Syarifuddin Bano menjelaskan, hasil rapat yang berlangsung di ruangan Komisi I tersebut melahirkan kesimpulan bahwa seluruh Kepala Desa (Kades) yang memiliki Galian C harus memfasilitasi masyarakat untuk pengurusan izin.
“Untuk masalah pertambangan pasir/galian C, kepala desa harus bisa memfasilitasi warganya dalam proses pengurusan izin,” tegasnya.
Syarifudin Bano lantas meminta agar instansi terkait memberikan solusi atau jalan keluar yang terbaik kepada pengusaha tambang tersebut demi kepentingan masyarakat banyak. Harus ada kejelasan terhadap pengurusan izin lokasi yang representatif, berkesesuaian dengan kondisi dan koordinasi dengan pihak terkait. Demi kepentingan masyarakat, harus ada solusi terbaik.
“DPRD bersama aparat penegak hukum (APH) akan menindak tegas aktivitas galian C jika tidak segera melakukan pengurusan izin. Diharapkan kepala desa bisa mengkoordinir langsung, jika tidak akan dilakukan penindakan,” tandasnya. (*)

![006 Run Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat melepas Healthy Run 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/006-Run-200x112.jpg)
![005 Lansia Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memberikan sambutan pada kegiatan HLUN 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/005-Lansia-200x112.jpg)


![003 Progres PENAS Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi meninjau lokasi PENAS yang akan digelar pada pertengana JUni [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/003-Progres-PENAS-200x112.jpg)


