Pengembang Jangan Asal Bangun Perumahan

Tim Pansus saat melakukan pembahasan dengan sejumlah OPD terkait. (Foto: Ist)
Tim Pansus saat melakukan pembahasan dengan sejumlah OPD terkait. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Para pengusaha pengembang diharapkan tidak sembarang membuat pemukiman, tetapi juga memperhatikan sejumlah aspek. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Pansus Pemukiman Kumuh, Safrudin Hanashi, Rabu (11/1).

Dikatakannya, dalam membangun pemukiman dalam hal ini perumahan harus memperhatikan daerah tertentu, mulai dari penataannya, fasilitas baik itu jalan, air dan lainnya yang harus menjadi perhatian utama. 

“Karena banyak warga saat sudah menempati perumahan mengeluhkan akses jalan dan juga air bersih,” jelas Sarifudin.  

Bacaan Lainnya

Lanjut dikatakan Sarifudin, banyak pengembang yang membuat pemukiman perumahan tanpa memperhatikan hal-hal tersebut, yang akhirnya bakal menambah kawasan yang dinilai kumuh oleh pemerintah, akibat tak adanya fasilitas yang memadai seperti jalan, saluran air dan penyediaan air bersih. 

“Jangan sampai mengejar banyaknya jumlah pemukiman namun justru menambah data pemukiman kumuh,” tutur Hanasi.

Politisi PKS ini mengatakan, dalam ketentuannya untuk pembuatan pemukiman perumahan, pengembang wajib menaati sejumlah aturan sebelum membangun perumahan. 

“Kita berharap, kebijakan pemerintah daerah bisa tegas, ketika tidak bisa dipenuhi oleh pengembang jangan diberikan izin untuk melakukan kegiatan pembangunan perumahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, demi mencegah  meluasnya pemukiman kumuh di Kabupaten Gorontalo, membuat kami  membuatkan Peraturan daerah tentang pemukiman kumuh, termasuk mengatur tentang pemukiman untuk para pengembang perumahan.   

“Sehingga dalam perda ketika kita lakukan pencegahan,  peningkatan ada penyelenggaraan ketika kita memberikan tanggungjawab kepada  pemerintah daerah bahkan perorangan ada aksi penyelenggaraannya,” pungkasnya. (*)

Pos terkait