Dapat Kiriman Ganja, Warga Kota Gorontalo Diamankan Polisi

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH didampingi Kasat Narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi,S.H.,S.I.K., pada konferensi pers Jumat (3/2/2023). (Foto: Ist)

nusantara1.id, GORONTALO – Warga Kota Gorontalo berinisial WK diamankan Polisi gara-gara mendapat kiriman ganja. Barang tersebut dikirim dari luar daerah yang merupakan pesanan WK. 

Informasi yang berhasil dihimpun, Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap WK pada Senin (23/1/2023) lalu. WK merupakan merupakan warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

“WK ditangkap karena terbukti membawa barang haram jenis ganja,” kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH didampingi Kasat Narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi,S.H.,S.I.K., pada konferensi pers Jumat (3/2/2023).

Bacaan Lainnya

Lanjut katanya, adapun barang bukti yang ditemukan pada saat pemeriksaan tersebut diantaranya yakni narkoba jenis ganja seberat 246,12 gram dan 1 unit handphone milik pelaku. Paket ganja tersebut merupakan kiriman dari luar daerah yang ditujukan kepada WK.

“Jadi, setelah kita melakukan pengembangan dan penyelidikan, diketahui bahwa paket ganja ini dikirim dari luar daerah Kota Gorontalo. Semantara pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kuncinya. (*)

Pos terkait