nusantara1.id, GORONTALO – Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan 1.032 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus. Barang haram ini, diamankan di rumah warga yang terletak di Kelurahan Ipilo, Kota Timur, Kota Gorontalo dan hendak dipasarkan di masyarakat.
Informasi yang berhasil dihimpun, ribuan liter Cap Tikus tersebut ditemukan pada Senin (23/1//2023) malam. Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi, Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Narkoba AKP. Cecep Ibnu Ahmadi, S.H.,S.I.K, pada press conference Jumat (3/2/2023) mengatakan bahwa 1.032 liter Cap Tikus tersebut dikemas dalam 86 karung plastik, yang masing-masing berisi 12 liter.
“Ini merupakan bukti keseriusan Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas Miras,” kata Kombes Polisi, Dr. Ade Permana.
Diterangkan Kombes Polisi, Dr. Ade Permana, kronologis penangkapan diawali dari informasi Bhabinkamtibmas tentang adanya salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat penampungan minuman keras.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba mendatangi TKP dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan aparat kelurahan melakukan penggeledahan yang diduga milik IRP
“Seluruh barang bukti sudah kami amakan di Mapolresta Gorontalo Kota. Sementara untuk pemilik Miras sudah kami lakukan penahanan dengan Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan Ancaman hukuman 2 (Dua) tahun penjara jo pasal 204 ayat (1)KUHPidana dengan ancaman 15 tahun,” tutup Kombes Polisi, Dr. Ade Permana. (*)