NUSANTARA1.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-111 dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin 5 Oktober 2026.
Rapat dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Gusnar menjelaskan perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional dan kebutuhan investasi daerah, khususnya terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 yang membawa ketentuan baru.
Regulasi lama dinilai belum mengakomodasi perkembangan dan isu substantif saat ini.
Tiga substansi utama menjadi fokus, yakni simplifikasi layanan dengan penyederhanaan ketentuan dan penetapan Service Level Agreement (SLA) 10 hari. Apabila persyaratan lengkap namun izin tidak terbit dalam 10 hari, maka izin dianggap berlaku otomatis.
Kemudian penambahan sektor perizinan dari 16 menjadi 22 sektor, termasuk ekonomi kreatif dan perkoperasian, dan penerapan KBLI sebagai standar dengan perluasan cakupan jenis usaha dari sekitar 600 menjadi 1.600 jenis usaha.
Perluasan ini diarahkan agar kegiatan usaha memiliki kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pelaku usaha dan investor, baik perizinan kewenangan pusat maupun daerah.
Usai penjelasan gubernur, pandangan umum dari delapan fraksi diserahkan kepada pimpinan DPRD tanpa dibacakan. Gubernur selanjutnya akan memberikan tanggapan tertulis terkait tanggapan tersebut, sesuai mekanisme.
Untuk pembahasan lanjutan, DPRD menetapkan Keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus Ranperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pansus dipimpin Mikson Yapanto dari Fraksi NasDem sebagai Ketua dan Syamsir Djafar Kiayi dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua dengan anggota Pansus terdiri dari I Wayan Sudiarta, Yeyen Sidiki, Paris Jusuf, Lolly Junus, Venny Anwar, Suyuti, Limonu Hippy, Hamzah Idrus, Aswan Djamaluddin, Fadli Hasan, Muhammad Dzikyan, dan Erwinsyah Ismail.
Masa kerja Pansus terhitung 5 Oktober hingga 30 Desember 2026 dan dapat diperpanjang apabila pembahasan belum selesai. Dalam tugasnya, Pansus didukung Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. (*)


![Polri Jenderal Suyudi Ario Seto bersama Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [foto:dok/humas Polri]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Polri-200x112.jpeg)
![Rusia Serang Kementerian Luar Negeri Rusia. [foto:dok/Russia Info]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Rusia-Serang-200x112.jpg)
![001 PLN Pengolahan Sampah PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo meraih Gold Award pada ajang InTechSEA Awards 2026 melalui program ‘Sampah Jadi Berkah’. [foto:dok/pln]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/001-PLN-Pengolahan-Sampah-200x112.jpg)
![Peradi 2 Ketua DPC PERADI Gorontalo, Arif Mahfudin Ibrahim saat menyerahkan SK keanggotaan kepada Ahmad Andrika Hasan. [foto:dok/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Peradi-2-200x112.jpg)

