NUSANTARA1.ID – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda kapal motor (KM) Virgo Transport 8 yang berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan laut Jawa.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Kukuh mengatakan bahwa AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terkait detail pidana yang menjerat AY, Kukuh masih belum bisa membeberkannya.
Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawabannya
“Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.
Diketahui, Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Ahad 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu 12 September 2026.
Adapun penanganan perkara tenggelamnya kapal tersebut dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan ini bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilaksanakan secara terpadu bersama pemangku kepentingan terkait.
Dalam penanganan perkara ini, kata dia, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pihak yang diperiksa diantaranya nakhoda, ABK yang selamat, serta pihak terkait lainnya.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (*)
![KM Virgo Operasi SAR KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa.[foto:dok/afo/handout/basarnas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/KM-Virgo-200x112.jpeg)


![Naker 1 Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai membekali Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial. [foto:dok/kemnaker]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Naker-1-200x112.jpg)
![Nadiem Makarim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim. [foto:dok/sinpo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Nadiem-Makarim-200x112.jpeg)


