Pembubaran Fraksi Tak Tercover dalam Regulasi 

Ilustrasi. Kantor DPRD Gorontalo Utara. (Foto: Ist)

nusantara1.id, GORONTALO – Wacana bahwa Fraksi Para Bintang di DPRD Gorontalo Utara bakal bubar, nampaknya sulit terwujud. Pasalnya, regulasi tak mengcover adanya pembubaran fraksi dan justru fraksi itu dibentuk untuk lima tahun.

“Tidak bisa. Tidak ada yang namanya fraksi bubar,” tegas Wakil ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik. 

Dirinya lantas menjelaskan, fraksi telah diterapkan sejak awal periode DPRD, sehingga untuk bubarnya satu fraksi itu tidak bisa. Artinya, fraksi dibentuk dan ditetapkan untuk sepanjang satu periode atau lima tahun. Pembentukan fraksi telah diatur dalam tata tertib DPRD. 

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Tim Pakar DPRD Gorontalo Utara, Rahmat Lamadji menjelaskan bahwa regulasi soal pembubaran fraksi semuanya sudah diatur. Termasuk didalamnya seorang legislator akan pindah fraksi. 

“Jadi, ketika ada yang ingin pindah fraksi itu boleh selama keanggotaan fraksi yang ditinggalkan jumlahnya masih memenuhi syarat terbentuknya satu fraksi yakni 3 kursi,” kata Rahmat Lamadji.

Artinya, jika legislator PKS dan Partai Hanura tinggalkan Fraksi Para Bintang, sah-sah saja, karena yang ditinggalkan masih 4 kursi. Keempat kursi tersebut, masing-masing dua kursi dari PPP dan Partai Gerindra. 

“Jika legislator Partai Gerindra yang menyatakan ingin keluar juga, maka ini tidak boleh, karena yang terpisah nantinya tinggal 2 kursi dari PPP,” jelasnya.

Secara otomatis ini tidak bisa dilakukan. Namun kata Rahmat Lamadji, jika ini terjadi maka yang perlu diubah adalah tata tertib DPRD yang mengatur soal fraksi gabungan. 

“Perubahan tata tertib DPRD tersebut dapat dilakukan jika diusulkan oleh 5 (lima) anggota DPRD,” ungkapnya. 

Sikap atas masing-masing anggota DPRD yang mewakili partainya tersebut harus mendapatkan perlakuan yang sama, baik itu PKS, Hanura, maupun Gerindra. Jika semua menyurat dan menyatakan pindah fraksi dan pimpinan melihat bahwa yang ditinggalkan tidak lagi mencukupi syarat sebuah fraksi, maka ini pastinya akan diseriusi atau bahkan bisa saja ditolak, 

“Namun itu kembali lagi kepada dinamika yang akan terjadi, karena mereka memiliki hak untuk bersikap, dan ini yang saya sampaikan dari sisi regulasinya,” kuncinya. (*)

Pos terkait