Jasa Transportasi PENAS Belum Dibayar, Penyedia Laporkan ke Kejati Gorontalo

Para penyedia jasa transportasi PENAS usai melapor di Kejari Gorontalo. [foto:dok/ist]
Para penyedia jasa transportasi PENAS usai melapor di Kejari Gorontalo. [foto:dok/ist]

NUSANTARA1.ID – Sejumlah penyedia jasa transportasi yang terlibat dalam pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) XVII di Gorontalo melaporkan salah satu perusahaan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu 5 Agustus 2026, terkait dugaan belum diselesaikannya pembayaran sewa kendaraan.

Para penyedia jasa mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah akibat pembayaran yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak vendor.

Salah seorang penyedia jasa transportasi asal Palu, Sulawesi Tengah, Sumarlin Amal, mengatakan laporannya telah diterima pihak Kejati Gorontalo dan berkas yang diajukan langsung diperiksa untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, hari ini kami melapor ke Kejaksaan Tinggi dan diterima oleh Bapak Arief. Tadi sudah diperiksa berkasnya, dan alhamdulillah langsung ditindaklanjuti,” ujar Sumarlin.

Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian material sekitar Rp332 juta yang berasal dari jasa penyewaan kendaraan selama pelaksanaan PENAS XVII.

Ia mengaku bersama rekan-rekannya telah bertahan selama kurang lebih tiga bulan di Gorontalo karena pembayaran belum juga diselesaikan.

“Kami sudah tiga bulan bertahan di sini. Belum ada titik terang terkait pembayaran dan pelunasan. Kami tidak berani pulang ke Palu sebelum hak pembayaran kami diselesaikan oleh pihak vendor,” katanya.

Sumarlin menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihak Kementerian Pertanian disebut telah menyelesaikan pembayaran kepada vendor. Namun, kewajiban pembayaran kepada penyedia kendaraan disebut belum dipenuhi seluruhnya.

“Dari total tagihan sekitar Rp500 juta yang kami ajukan ke vendor, baru sekitar Rp200 juta yang kami terima. Sisanya sekitar Rp325 juta belum dibayarkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tunggakan tersebut tidak hanya menyangkut biaya sewa kendaraan, tetapi juga pembayaran uang lembur (overtime) bagi para pengemudi asal Palu, Gorontalo, maupun Manado.

“Driver kami juga belum menerima hak mereka sampai sekarang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan PENAS XVII Gorontalo, Sumarlin menyebut pihaknya menyuplai 34 unit kendaraan, sementara penyedia lain dari Palu menyediakan 22 unit. Secara keseluruhan terdapat 174 unit kendaraan yang digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Menurutnya, armada dari Palu digunakan untuk melayani kebutuhan kementerian, termasuk kendaraan operasional Menteri Pertanian, Wakil Menteri, serta tamu-tamu dari berbagai provinsi.

“Bahkan Alphard Generasi 4 untuk operasional Bapak Menteri dan Toyota Hiace Luxury yang digunakan Bapak Wakil Menteri berasal dari pool kendaraan kami,” katanya.

Selama menunggu penyelesaian pembayaran, berbagai upaya disebut telah dilakukan, mulai dari pendekatan persuasif kepada vendor selama hampir dua bulan, menemui Ketua Panitia PENAS, beraudiensi dengan Gubernur Gorontalo hingga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo.

Namun hingga kini, kata dia, belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian pembayaran.

Selain penyedia kendaraan dari Palu, Sumarlin menyebut masih terdapat sejumlah pihak lain yang juga mengaku belum menerima pembayaran secara penuh.

“Kalau dihitung secara keseluruhan, kerugian seluruh pihak diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih, bahkan bisa mendekati Rp500 juta,” ujarnya.

Diduga Bermasalah Sejak Awal

Koordinator Transportasi di bawah PT QSM, Didin Idrus, mengungkapkan persoalan administrasi diduga sudah muncul sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan.

Menurut Didin, dirinya diminta oleh pihak PT QSM untuk membantu mengoordinasikan kebutuhan transportasi karena tingginya jumlah peserta dan kendaraan yang dibutuhkan.

“Posisi saya diminta membantu menjaga marwah Gorontalo karena saat itu kebutuhan kendaraan sangat besar,” katanya.

Didin mengaku sejak awal telah mengingatkan agar dibuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak PT QSM.

“Saya sudah berulang kali mengingatkan agar dibuat RAB, tetapi tetap tidak dibuat. Saya tidak tahu apa alasannya,” ujarnya.

Didin mengaku telah menelusuri sejumlah dokumen pelaksanaan PENAS, dari hasil penelusurannya tersebut ia kemudian mempertanyakan posisi PT QSM dalam pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya, nama PT QSM tidak tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), maupun Pedoman Umum (Pedum), meski disebut mengelola pelaksanaan transportasi.

“Yang saya sesalkan, mengapa PT QSM tidak tercantum dalam Juklak tetapi bisa mengelola anggaran APBN dan APBD. Awalnya saya mengira PT QSM merupakan mitra resmi, tetapi setelah saya telusuri ternyata tidak ada di Juklak, Juknis maupun Pedoman Umum,” katanya.

Didin mengungkapkan, ketika proses pembayaran melalui e-katalog akan dilakukan, dirinya baru mengetahui bahwa PT QSM diduga tidak memiliki akses e-katalog.

Setelah dilakukan pengecekan, kata Didin, status Administrasi Hukum Umum (AHU) PT QSM diduga dalam kondisi terblokir.

“Saat saya melihat langsung status AHU yang terblokir, saya menilai ini merupakan bentuk maladministrasi. Tetapi anehnya seluruh kebutuhan transportasi tetap diarahkan melalui PT QSM,” ujarnya.

Kronologi Dugaan Tunggakan Jasa Transportasi 

Persoalan ini bermula saat PENAS XVII KTNA resmi dibuka di Gorontalo pada 20 Juni 2026. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), maupun Pedoman Umum (Pedum), peserta dipersilakan memilih penyedia jasa transportasi yang tercantum dalam dokumen tersebut. 

Salah satu nama yang tercantum adalah SK yang diketahui merupakan Direktur PT QSM, beserta nomor kontaknya sebagai penyedia jasa transportasi yang dapat digunakan oleh peserta.

Selain menggunakan kendaraan yang tersedia di Gorontalo, PT QSM juga mendatangkan sejumlah armada dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk memenuhi kebutuhan transportasi peserta selama kegiatan berlangsung.

Armada tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yakni Palu 1 (kloter pertama) yang penyedia jasa transportasinya adalah Sumarlin Amal serta dan Palu 2 (kloter kedua), yaitu penyedia lain dari Palu yang menyediakan 22 unit.

Seperti diketahui, rangkaian kegiatan PENAS XVII berakhir pada 25 Juni 2026. Meski demikian, pelayanan jasa transportasi masih berlangsung hingga 27 Juni 2026.

Setelah seluruh layanan selesai diberikan, para penyedia kendaraan mengaku pembayaran atas jasa yang telah mereka berikan belum juga direalisasikan.

Persoalan tersebut kemudian bergulir hingga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo pada 3 Agustus 2026. Namun, hingga pembahasan itu berlangsung, pembayaran kepada para penyedia jasa transportasi disebut masih belum diselesaikan.

Karena pembayaran belum juga diterima, para penyedia kendaraan dari kelompok Palu 1 dan Palu 2 akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Berdasarkan data yang disampaikan para penyedia jasa, nilai tagihan yang diklaim belum dibayarkan mencapai sekitar Rp335 juta untuk kelompok Palu 1 dan sekitar Rp39 juta untuk kelompok Palu 2, yang jika dijumlahkan hampir Rp 400 juta.

Saat ini, para penyedia jasa mengaku masih menunggu penyelesaian pembayaran atas layanan transportasi yang telah mereka berikan selama pelaksanaan PENAS XVII KTNA.(*)

Pos terkait