Kemiskinan, Kesehatan dan Pendidikan Jadi Prioritas pada Perubahan KUA – PPAS APBD 2026

Penandatanganan nota kesepakatan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT. Mopili, didampingi Wakil Ketua dan Sekwan. [foto:dok/humas]
Penandatanganan nota kesepakatan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT. Mopili, didampingi Wakil Ketua dan Sekwan. [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026, disepakati. 

Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-98 dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Kamis 6 Agustus 2026, yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT. Mopili. 

Rapat diawali dengan pembacaan Nota Kesepakatan tentang Perubahan KUA dan Perubahan P-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Riffli Katili. Dokumen tersebut menjadi dasar kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Idrus MT. Mopili menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan APBD Perubahan Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merespons dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Dikatakan perubahan KUA dan P-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah dan perkembangan kondisi fiskal selama Tahun  2026.

Penyesuaian tersebut mencakup perubahan pada komponen pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah guna mendukung program-program prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap pembangunan.

Dimana perubahan APBD 2026 masih tetap difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, stabilisasi inflasi, penguatan sektor pertanian dan perikanan, pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan UMKM dan IKM, perlindungan pekerja rentan, serta berbagai program pembangunan yang bersifat inklusif.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD secara resmi menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Hadir pada kesempatan itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mewakili, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala Perwakilan BPK, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Pimpinan dan Anggota anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo. (*)

Pos terkait