Terkait Kasus Taufik Hidayat, Hakim Perempuan Harus Dilibatkan 

Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan kekasihnya YTR. [foto:dok/bbc]
Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan kekasihnya YTR. [foto:dok/bbc]

NUSANTARA1.ID – Kasus penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk penganiayaan berat yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung, Jawa Barat, menuai perhatian luas. Tersangka, Taufik Hidayat (30), telah diringkus aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat pada Selasa, 23 Juni 2026.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pelaku yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama kurang lebih tiga tahun.

Menurut Jansen, tindakan yang dilakukan tersangka menunjukkan perilaku yang sangat kejam dan mengkhawatirkan.

Bacaan Lainnya

“Kejam benar ternyata Taufik Hidayat ini. Psikopat. Sampai tega melukai dan menyekap perempuan separah itu,” ujar Jansen lewat akun X miliknya, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menilai apabila pelaku memang memiliki gangguan kejiwaan yang berbahaya, maka pengawasan ketat perlu dilakukan apabila suatu saat kembali ke tengah masyarakat.

“Kalau sekarang dia masih buat orang cacat, kedepan malah bisa mati. Jadi harus diawasi benar orang ini kalau kembali ke masyarakat,” katanya.

Selain itu, Jansen juga menyoroti keberadaan sejumlah tato pada tubuh korban. Menurutnya, pihak yang membuat tato tersebut perlu diperiksa apabila bukan dilakukan oleh tersangka.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk membantu penyidik mengungkap secara utuh kronologi kasus sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Mana tahu ada pihak lain juga yang terlibat melakukan ‘kekerasan’ baik fisik maupun seksual kepada korban,” ujarnya.

Jansen berharap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat dapat berjalan cepat sehingga perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. Percepatan proses hukum penting agar perhatian publik terhadap kasus tersebut tetap terjaga dan keadilan bagi korban dapat segera diwujudkan.

“Sehingga sidangnya juga segera digelar selagi masih “hangat”. Kalau kelamaan malah jadi turun ‘tensi’ perkara ini. Apalagi kalau korbannya sudah mulai pulih,” katanya.

Lebih lanjut, Jansen mengusulkan agar komposisi majelis hakim yang menangani perkara tersebut turut mempertimbangkan keterwakilan perempuan.

Menurut dia, karena sistem peradilan Indonesia tidak mengenal juri dari masyarakat, kehadiran hakim perempuan dalam majelis dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif terhadap perkara kekerasan terhadap perempuan.

“Kalau bisa ketika nanti Ketua PN Bandung menetapkan Majelis untuk menyidangkan perkara ini, salah satu Hakimnya ditetapkan Perempuan. Kalau bisa malah mayoritas,” ungkapnya.

Jansen lantas menyampaikan doa dan dukungan kepada Yuvita serta keluarganya agar diberikan kekuatan dalam menghadapi proses pemulihan.

“Kami mendoakan Mbak Yuvita dan seluruh keluarga besar diberikan kesembuhan serta pemulihan yang terbaik,” pungkasnya. (*)

Pos terkait