NUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengamankan ratusan karung material yang diduga batu hitam dalam operasi penindakan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Senin 25 Mei 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menjelaskan penindakan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial JSK dan H yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan material hasil tambang ilegal.
“Yang satu berperan sebagai pengumpul dan merupakan warga lokal, sementara satunya lagi sebagai pemodal,” ujar Maruly.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, penyidik turut menyita sekitar 259 karung yang diduga berisi material batu hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penampungan material itu diketahui telah berlangsung sekitar 10 hari. Material diduga berasal dari lokasi tambang Batu Gergaji di wilayah Bone Bolango.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian material juga diketahui sudah sempat diperjualbelikan,” jelasnya.
Maruly mengungkapkan, material tersebut diduga dijual kepada seorang pembeli berinisial EL yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Gorontalo menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendorong tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab di Provinsi Gorontalo.
Menurut Maruly, langkah penegakan hukum tersebut juga sejalan dengan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gorontalo yang diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara sah.
“Kami berharap masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tanpa izin segera mengurus IPR agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal dan bertanggung jawab,” kuncinya. (*)

![Roy Suryo Roy Suryo kian pede memenangkan praperadilan [foto:dok/okezone]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Roy-Suryo-200x112.jpg)
![TNI Buru Pelaku Koops TNI Habema memburu kelompok OPM XVI/Yahukimo yang dipimpin Elkius Kobak terduga pelaku penembakan pilot serta pembakaran pesawat AMA Air di Yahukimo. [foto:dok/istimewa]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/TNI-Buru-Pelaku-200x112.jpeg)
![Razman Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis 25 Juni 2026. [foto:dok/lapascipinang]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Razman-200x112.jpg)
![Taufik Hidayat Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan kekasihnya YTR. [foto:dok/bbc]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Taufik-Hidayat-200x112.png)
![Koperasi MP Ilustrasi. Sebanyak lima orang peserta Latsarmil KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 meninggal dunia. [foto;dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Koperasi-MP-200x112.png)
![Motor BGN BGN telah mengadakan 25 ribu unit motor trail listrik [foto:dok/riau1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Motor-BGN-200x112.jpg)

