NUSANTARA1.ID – Polemik tanah Lapangan Basulapa di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, kian memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa 5 Mei 2026, ditegaskan bahwa lahan tersebut tidak lagi tercatat atas nama kepala desa dan telah dikembalikan menjadi milik masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Rivon Kadir Ui, menyatakan sertifikat hak milik atas nama Kepala Desa Iwus H. Madja telah resmi dihapus.
“Kesimpulan rapat tadi jelas, tanah tersebut sudah tidak lagi atas nama kepala desa dan dikembalikan ke masyarakat. Tidak ada lagi sertifikat yang melekat,” tegasnya.
RDP yang dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Tibawa, Kepala Desa Isimu Selatan, serta pelapor dan terlapor itu juga mengungkap fakta bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan hibah dari keluarga besar Rajulangi untuk kepentingan umum.
Informasi yang mengemuka dalam rapat menyebutkan, tanah itu sejak awal diperuntukkan sebagai fasilitas publik, khususnya lapangan olahraga bagi masyarakat. Namun dalam perjalanannya, fungsi lahan diduga berubah dan sempat bersertifikat atas nama pribadi.
Situasi rapat pun sempat memanas. Warga menyampaikan kekecewaan karena menilai kepala desa belum menunjukkan itikad baik, terutama dalam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas polemik tersebut.
“Ini bukan hanya soal status tanah, tapi juga soal sikap. Masyarakat menginginkan ada permintaan maaf secara langsung,” ujar Rivon.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perubahan fungsi lahan yang kini sebagian dimanfaatkan untuk kepentingan usaha, berbeda dari tujuan awal hibah.
“Awalnya ini untuk lapangan. Sekarang ada bangunan usaha. Ini yang akan kita dalami lagi, apakah dikembalikan sesuai peruntukan awal atau ada kebijakan lain dari ahli waris,” jelasnya.
Sementara itu, pihak BPN menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut awalnya terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017. Namun, setelah melalui proses administrasi dan pengaduan, dilakukan pelepasan hak hingga statusnya dikembalikan ke kondisi semula.
“Per 5 Desember 2025, tanah ini sudah tidak bersertifikat lagi dan kembali ke status awal,” tegas perwakilan BPN.
BPN juga mencatat adanya pengaduan dari keluarga pada 2024 yang ditindaklanjuti melalui mediasi, serta rekomendasi penetapan ahli waris dan opsi penyelesaian melalui jalur hukum.
DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan ini, seiring meningkatnya desakan masyarakat agar lahan hibah tersebut benar-benar dikembalikan sesuai tujuan awalnya sebagai fasilitas umum. (*)
![002 Basulapa RDP Komisi I DPRD terkait konflik tanah di lapangan Basulapa Desa Isimu Selatan. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/002-Basulapa.jpg)

![Haji Okk Ilustrasi. Saat ini muncul tawaran bahwa ketika berangkat haji boleh tanpa antrian [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Haji-Okk-200x112.png)
![Zulfikar Usira Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Zulfikar-Usira-200x112.jpg)


![008 Paripurna Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo terkait pengesahan rekomendasi LKPJ 2025. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/008-Paripurna-200x112.jpg)

