Masalah Kepala Puskesmas Berlarut, DPRD Minta Langkah Cepat Pemda

NUSANTARA1.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan polemik terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) kepala puskesmas yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Jayusdi usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama pihak terkait, Selasa 28 April 2026. Rapat tersebut membahas persoalan pelantikan sejumlah kepala puskesmas yang menuai sorotan.

Dalam keterangannya, Jayusdi mengapresiasi kehadiran Sekretaris Daerah selaku Ketua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang hadir langsung dalam rapat untuk memberikan penjelasan.

Bacaan Lainnya

“Pertama, kami memberikan apresiasi kepada Pak Sekda selaku Ketua PPK yang hadir langsung dalam rapat lanjutan ini untuk memudahkan pembahasan terkait polemik kepala puskesmas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut disepakati agar pemerintah daerah segera memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam ketentuan, termasuk regulasi terbaru Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, PPK memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan, namun harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kita berharap pemerintah daerah segera memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Karena berdasarkan kajian, PPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan, dan itu diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Jayusdi menegaskan, kepala puskesmas yang saat ini masih berstatus PLT harus segera melengkapi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024.

Ia menyebut, masa jabatan PLT dibatasi maksimal enam bulan, dengan skema tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya.

“Kalau dalam jangka waktu enam bulan itu tidak terpenuhi, maka pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi dan menempatkan pejabat yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperjelas, terutama terkait persyaratan hukum dan jenjang jabatan fungsional bagi kepala puskesmas.

“Ada syarat terkait kompetensi dan jabatan fungsional. Minimal harus pada jenjang fungsional pertama. Ini yang harus segera dipenuhi,” tambahnya.

Ia juga menyinggung adanya kasus kepala puskesmas sebelumnya yang mengalami perubahan status menjadi PLT karena tidak lagi memenuhi syarat saat dilakukan rotasi jabatan.

Untuk itu, Komisi IV DPRD meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan seluruh persoalan administratif tersebut agar tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Ini harus segera diselesaikan. Masa PLT ini hanya enam bulan, dan saat ini sudah berjalan sekitar dua bulan. Artinya, tinggal empat bulan lagi. Kalau tidak selesai, kami akan minta dilakukan evaluasi,” pungkasnya. (*)

Pos terkait