Komisi II Evaluasi Retribusi Pedagang di Food Court Limboto

Komisi II DPRD kunjungi kawasan Food Court Limboto. [foto:dok/humas]
Komisi II DPRD kunjungi kawasan Food Court Limboto. [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke kawasan Food Court Limboto pada Rabu, 7 Januari 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi besaran retribusi yang dinilai membebani para pedagang di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Mohamad Rizal Badja, mengatakan pihaknya mengundang dinas terkait yang menangani pengelolaan food court, yakni Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, guna membahas persoalan retribusi lapak pedagang.

“Kami melakukan evaluasi terhadap retribusi yang dikenakan kepada pedagang, karena kita ketahui bersama daya beli masyarakat masih rendah dan pendapatan pedagang juga belum stabil,” ujar Rizal Badja usai kunjungan.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, saat ini besaran retribusi untuk satu lapak di Food Court Limboto mencapai Rp750.000 per bulan. Menurutnya, angka tersebut perlu dikaji ulang karena banyak pedagang mengeluhkan sepinya pembeli.

“Oleh karena itu, kami akan mengundang Badan Pendapatan Daerah untuk mengevaluasi Perda Retribusi. Tak menutup kemungkinan akan kami ajukan revisi terhadap perda yang retribusinya dirasa membebani pedagang,” jelasnya.

Rizal menegaskan, evaluasi ini penting mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih sulit. Komisi II juga berencana melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap retribusi di lokasi lain, termasuk lapak-lapak di kawasan Pasmolin.

“Kalau memang ada yang perlu dikurangi, tentu akan kami perjuangkan, karena beban pedagang saat ini cukup berat,” tambahnya.

Kunjungan tersebut diikuti oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, yakni Mohamad Rizal Badja, Rivon UI, Ningsi Nurkamiden, dan Benny Tedy, serta Alghazali Katili dari Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo. (*)

Pos terkait