NUSANTARA1.ID — Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2025 masih berada pada level yang cukup tinggi. Total terdapat 2.316 perkara perceraian yang terdaftar dan ditangani selama tahun berjalan.
Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kharis, mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, 1.966 perkara telah diputus dan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Sepanjang 2025, perkara perceraian yang masuk di seluruh Pengadilan Agama sewilayah PTA Gorontalo berjumlah 2.316 perkara,” kata Kharis saat diwawancarai, Selasa 16 Desember 2025.
Selain perkara yang dikabulkan, pengadilan juga mencatat adanya 27 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO) akibat cacat formil dalam gugatan. Kemudian 47 perkara ditolak, 216 perkara dicabut, 58 perkara gugur, satu perkara dicoret dari register karena panjar biaya tidak dilengkapi, serta satu perkara berakhir damai.
Kharis menjelaskan, perkara yang dicabut umumnya terjadi karena pasangan suami istri memilih berdamai dan kembali membina rumah tangga sebelum proses persidangan selesai.
“Biasanya perkara dicabut karena para pihak sepakat rukun kembali,” ujarnya.
Berdasarkan data pengajuan perkara, perceraian di Gorontalo pada 2025 didominasi oleh cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Jumlah cerai gugat tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak yang diajukan suami.
“Perkara cerai gugat yang diajukan istri mencapai 2.612 perkara, sementara cerai talak dari suami sebanyak 633 perkara,” ungkap Kharis.
Dominasi gugatan dari pihak istri ini, lanjutnya, berkaitan erat dengan penyebab utama perceraian, yakni pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga.
Sepanjang 2025, perkara perceraian dengan alasan pertengkaran berkelanjutan tercatat sebanyak 1.827 perkara, menjadikannya faktor paling dominan dibandingkan penyebab lainnya.
“Pertengkaran ini bisa dipicu oleh banyak hal, seperti persoalan ekonomi, perasaan kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi, hingga campur tangan pihak ketiga,” jelasnya.
Menurut Kharis, persoalan ekonomi tidak selalu berarti kekurangan secara nyata, melainkan lebih kepada rasa tidak pernah merasa cukup, yang kemudian memicu konflik berkepanjangan.
Selain faktor pertengkaran, sejumlah perkara perceraian juga disebabkan oleh kebiasaan mabuk, perjudian, meninggalkan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, kawin paksa, cacat badan, hingga perpindahan agama. Namun, jumlahnya relatif lebih kecil.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, angka perceraian di Gorontalo pada 2025 mengalami kenaikan. Pada 2024, tercatat 2.065 perkara perceraian, sementara pada 2025 meningkat menjadi 2.316 perkara. (*)
![Pengadilan Agama Kantor Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/12/Pengadilan-Agama.jpg)
![003 Kejari Penyerahan kendaraan dinas secara simbolis oleh Kejari ke Bupati Bone Bolango, Ismet Mile [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/003-Kejari-200x112.jpg)
![010 Menara Peninjauan taman di kawasan menara limboto. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/010-Menara-200x112.jpg)
![009 Pelantikan Kepsek Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat melantik Kepala Sekolah Se Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/009-Pelantikan-Kepsek-200x112.jpg)
![007 Pangkalan Komisi II tinjau langsung persoalan distribusi gas LPG 3 Kg di Desa Dunggala Kecamatan Tibawa. [foto:ist/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/007-Pangkalan-200x112.jpg)
![Sofyan Puhi Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Sofyan-Puhi-200x112.jpg)


