‘Jejak Puan’ Gelar Aksi, Protes Kasus Kekerasan Perempuan yang Mandek 

Aksi demonstrasi yang digelar Jejak Puan bersama koalisi dari berbagai lembaga dan organisasi di depan Mapolda Gorontalo, Rabu, 10 Desember 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Aksi demonstrasi yang digelar Jejak Puan bersama koalisi dari berbagai lembaga dan organisasi di depan Mapolda Gorontalo, Rabu, 10 Desember 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) bersama 12 organisasi perempuan dan anak turun ke depan Polda Gorontalo, Rabu 10 Desember 2025.

Mereka membawa pesan yang lugas. Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM dan negara dinilai belum bekerja cukup cepat.

Aksi ini menjadi penutup rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Namun bagi para aktivis, ini bukan seremoni. Mereka menyebutnya sebagai seruan darurat atas stagnasi penegakan hukum di Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Orator menyebut beberapa kasus yang hingga kini belum tuntas. Femisida di Gentuma. Kekerasan seksual oleh mantan Rektor UNUGO. Kasus Wakasek SMA Kabupaten Gorontalo.

Kemudian dugaan kekerasan oleh mantan Praja IPDN yang penanganannya lambat dan berulang kali menyudutkan korban juga turut menjadi sorotan.

Aksi demonstrasi yang digelar Jejak Puan bersama koalisi dari berbagai lembaga dan organisasi di depan Mapolda Gorontalo, Rabu, 10 Desember 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Aksi demonstrasi yang digelar Jejak Puan bersama koalisi dari berbagai lembaga dan organisasi di depan Mapolda Gorontalo, Rabu, 10 Desember 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Koalisi menilai pola penanganan kasus masih memelihara victim-blaming. Aparat dinilai belum bekerja dengan perspektif korban dan belum memiliki standar penanganan yang sensitif terhadap trauma.

Melalui aksi ini, mereka menyampaikan tuntutan langsung kepada Pemprov Gorontalo, DPRD, dan aparat penegak hukum.

Beberapa desakan yang disampaikan yakni, proses hukum yang cepat dan berperspektif korban. Pengawasan ketat terhadap aparat yang lalai atau diskriminatif. Pelatihan wajib bagi polisi, jaksa, dan hakim terkait penanganan kasus berbasis gender. Larangan praktek mediasi, penyalahkan korban, dan pola impunitas dalam kasus kekerasan. Terakhir, pemenuhan hak korban atas pemulihan, pendampingan, dan kompensasi.

Aksi yang berlangsung di depan Polda Gorontalo ini diisi orasi, puisi, aksi teatrikal, dan teater jalanan. Semua diarahkan untuk mengingatkan bahwa kekerasan berbasis gender adalah masalah sistemik yang tidak bisa diselesaikan dengan imbauan normatif.

Mega Mokoginta, Koordinator Aksi, menegaskan bahwa 16HAKTP bukan agenda seremonial.

“Masih banyak perempuan Gorontalo yang menunggu keadilan. Kami hadir bukan untuk memperingati, tetapi menagih tanggung jawab negara,” tegasnya.

Jejak Puan menutup aksi dengan pernyataan bahwa selama kekerasan terhadap perempuan masih dibiarkan tanpa penyelesaian yang tegas, mereka akan terus bersuara di ruang publik. (*)

Pos terkait