Ini Daftar Biaya Haji 2026 yang Ditetapkan Prabowo 

Ilustrasi. Biaya Haji 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah [foto:dok/bpkh]
Ilustrasi. Biaya Haji 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah [foto:dok/bpkh]

NUSANTARA1.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 hijriah.

Berdasarkan salinan Keppres Presiden Prabowo Subianto ini, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Keppres tersebut, Prabowo menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi.

Bacaan Lainnya

Aceh Rp 78.324.981

Medan Rp 79.379.071

Batam Rp 87.380.981

Padang Rp 81.085.481

Palembang Rp 87.422.481

Jakarta Rp 91.758.281

Solo Rp 86.448.981

Surabaya Rp 93.860.981

Balikpapan Rp 88.791.481

Banjarmasin Rp 88.754.481

Makassar Rp 89.108.738

Lombok Rp 88.167.381

Kertajati Rp 91.774.581 

Yogyakarta Rp 86.170.981.

Kemudian, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi:

Aceh Rp 45.109.422

Medan Rp 46.163.512

Batam Rp 54.125.422

Padang Rp 47.869.922

Palembang Rp 54.206.922

Jakarta Rp 58.542.722

Solo Rp 53.233.422.

Surabaya Rp 60.645.422

Balikpapan Rp 55.575.922

Banjarmasin Rp 55.538.922

Makassar Rp 55.893.179

Lombok Rp 54.951.822

Kertajati Rp 58.559.022

Yogyakarta Rp 52.955.422

Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp 6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp 7,23 miliar.

Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah. (*)

Pos terkait