Polresta Gorontalo Kota Bekuk Residivis Pencurian Laptop

Tersangka pencurian laptop, JK saat digiring polisi untuk dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat 5 Desember 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Tersangka pencurian laptop, JK saat digiring polisi untuk dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat 5 Desember 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Unit Jatanras Polresta Gorontalo Kota kembali mengamankan seorang residivis berinisial J.K yang terlibat pencurian laptop di wilayah Kota Selatan.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers oleh Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, Jumat, 5 Desember 2025.

Akmal menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 31 Agustus 2025 di sebuah rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan.

Bacaan Lainnya

Saat kejadian, diketahui pemilik rumah sedang berada di luar kota dan rumah dalam keadaan kosong. Kemudian, saat sepupu korban mengecek, tampak pintu rumah terbuka hingga memunculkan kecurigaan.

“Keesokan harinya sepupu korban datang mengecek rumah dan melihat pintu sudah terbuka. Dari situ diketahui ada barang yang hilang,” ujar Akmal.

Penyidik menemukan bahwa barang yang dicuri adalah satu unit laptop Asus warna silver beserta tasnya

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi oleh tim hingga  akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.

“Saat ditangkap pelaku tidak melawan. Dan dari hasil pemeriksaan ternyata ia masuk ke rumah korban dengan merusak pintu kemudian mengambil laptop,” ungkapnya.

Akmal menegaskan bahwa J.K adalah residivis kasus narkoba. Pelaku juga diketahui tidak bekerja dan mengakui melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang.

Selain itu, terungkap juha saat mencuri, ia dalam pengaruh minuman keras.

Sementara laptop yang sempat dijual pelaku berhasil diamankan kembali oleh polisi dari pihak yang membeli.

“Barang bukti sudah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Akmal.

Penyidik juga memastikan pelaku melakukan aksinya seorang diri. (*)

Pos terkait