Polda Gorontalo Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Perkara Sudah P21

Polda Gorontalo saat menggelar konferensi pers, Kamis 4 Desember 2025. [foto:dok/humas]
Polda Gorontalo saat menggelar konferensi pers, Kamis 4 Desember 2025. [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo mengungkap jaringan pengedar sabu yang beroperasi lintas daerah.

Tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka yang masing-masing HT, FA, dan AF. Seluruh perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Tulus Sinaga dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Kamis 4 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

“Awalnya HT ditangkap tangan dan ditemukan empat sachet sabu. Setelah ditelusuri, barang itu milik FA,” kata Tulus.

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu 19 Juli 2025 pukul 14.40 WITA di Jalan HAR. Koniyo BSC Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan. Dari tangan HT, polisi menemukan empat sachet plastik sabu yang disimpan di lemari dan kandang ayam.

Stelah itu, FA melarikan diri. Polisi melakukan pengejaran hingga ke luar daerah dan menangkapnya pada Rabu 6 Agustus 2025 di sebuah kamar kos di Kota Ternate, Maluku Utara.

Tak berhenti di situ, penyidik kembali meringkus AF yang diduga sebagai penyedia sabu untuk FA.

Ia ditangkap pada Rabu 13 Agustus 2025 pukul 23.00 WITA di Perumahan Puri Manado Permai Blok 12, Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

“AF terbukti sebagai pemasok sabu yang akan diedarkan di wilayah Gorontalo,” ujar Tulus.

Polda Gorontalo telah melimpahkan tersangka HT berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo lebih dulu. Sementara pelimpahan tahap dua untuk AF dan FA dilakukan hari ini.

Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 144 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa sachet sabu yang ditemukan di lemari dan kandang ayam milik HT, serta barang bukti yang diamankan dari rumah papan milik FA. (*)

Pos terkait