NUSANTARA1.ID – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Upayakan kepastian soal belum terverifikasinya tenaga non ASN khusus penyuluh koperasi dalam sistem PPPK.
Hal ini juga dilakukan melalui konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Selasa, 2 Desember 2025, dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa.
Pertemuan berlangsung di Gedung BKN Pusat dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata selaku Humas Muda BKN serta Agung Nugroho, Analis SDM Aparatur.
Dalam pertemuan itu, DPRD menyampaikan keluhan tenaga pendamping koperasi yang belum masuk dalam database verifikasi PPPK.
Mereka menilai proses tersebut berjalan lambat dan belum memberi kepastian kepada para penyuluh yang sudah lama bekerja di lapangan.
BKN menjelaskan bahwa verifikasi tenaga non ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi tidak berada dalam kewenangannya. BKN hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN.
Sementara kebijakan formasi dan rekrutmen PPPK menjadi kewenangan penuh Kementerian PAN RB.
Karena belum ada regulasi formasi khusus penyuluh koperasi, tenaga pendamping tersebut belum dapat dimasukkan ke sistem data BKN.
BKN kemudian memberikan tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti, yakni Koordinasi dengan Komisi II DPR RI untuk mendorong kebijakan tenaga strategis sektor koperasi.
Selanjutnya, pengajuan resmi ke Kementerian PAN RB agar membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi. Terakhir yakni koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait peluang penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.
BKN juga menegaskan bahwa penyuluh koperasi memiliki peran strategis dan banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari 10 sampai 15 tahun.
Kemudian, Ridwan Monoarfa mengatakan DPRD akan mengawal proses ini sampai ada kepastian.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD terus menerima keluhan tenaga pendamping yang belum terakomodasi dalam sistem PPPK.
“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini ke kementerian terkait agar penyuluh koperasi mendapat kepastian status. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujar Ridwan.
DPRD memastikan Komisi I dan Komisi II akan terus mendorong adanya kebijakan yang memberi ruang dan keberpihakan kepada penyuluh koperasi yang selama ini bekerja langsung dalam pemberdayaan koperasi di daerah. (*)
![002 Komisi II lagi DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan ke BKN Pusat, di Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. [foto:dok/setwan]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/12/002-Komisi-II-lagi.jpg)
![Meyke Camaru Wakil Ketia Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru. [foto:nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/05/Meyke-Camaru-200x112.jpg)
![021 Komisi I ke Desa Huidu Utara Jajaran Komisi I saat kunjungan ke Desa Huidu Utara, Limboto Barat. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/021-Komisi-I-ke-Desa-Huidu-Utara-200x112.jpg)

![020 Ranperda Perubahan Penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/020-Ranperda-Perubahan-200x112.jpg)
![019 Thomas HUT RI Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT. Mopili bertindak sebagai pembaca Teks Proklamasi, pada Upacara Detik Detik Proklamasi di Halaman Rujab Gubernur. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/019-Thomas-HUT-RI-200x112.jpg)
![018 Komisi I kunjungan Jajaran Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, bersama instansi dan aparat desa, pada kunjungan lapangan. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/018-Komisi-I-kunjungan-200x112.jpg)

