DPRD Gorontalo Desak Kepastian Status Penyuluh Koperasi Usai Konsultasi di BKN

DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan ke BKN Pusat, di Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. [foto:dok/setwan]
DPRD Provinsi Gorontalo saat melakukan kunjungan ke BKN Pusat, di Jakarta, Selasa 2 Desember 2025. [foto:dok/setwan]

NUSANTARA1.ID – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Upayakan kepastian soal belum terverifikasinya tenaga non ASN khusus penyuluh koperasi dalam sistem PPPK.

Hal ini juga dilakukan melalui konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Selasa, 2 Desember 2025, dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa.

Pertemuan berlangsung di Gedung BKN Pusat dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata selaku Humas Muda BKN serta Agung Nugroho, Analis SDM Aparatur.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, DPRD menyampaikan keluhan tenaga pendamping koperasi yang belum masuk dalam database verifikasi PPPK.

Mereka menilai proses tersebut berjalan lambat dan belum memberi kepastian kepada para penyuluh yang sudah lama bekerja di lapangan.

BKN menjelaskan bahwa verifikasi tenaga non ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi tidak berada dalam kewenangannya. BKN hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN.

Sementara kebijakan formasi dan rekrutmen PPPK menjadi kewenangan penuh Kementerian PAN RB.

Karena belum ada regulasi formasi khusus penyuluh koperasi, tenaga pendamping tersebut belum dapat dimasukkan ke sistem data BKN.

BKN kemudian memberikan tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti, yakni Koordinasi dengan Komisi II DPR RI untuk mendorong kebijakan tenaga strategis sektor koperasi.

Selanjutnya, pengajuan resmi ke Kementerian PAN RB agar membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi. Terakhir yakni koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait peluang penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.

BKN juga menegaskan bahwa penyuluh koperasi memiliki peran strategis dan banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari 10 sampai 15 tahun.

Kemudian, Ridwan Monoarfa mengatakan DPRD akan mengawal proses ini sampai ada kepastian.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD terus menerima keluhan tenaga pendamping yang belum terakomodasi dalam sistem PPPK.

“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini ke kementerian terkait agar penyuluh koperasi mendapat kepastian status. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujar Ridwan.

DPRD memastikan Komisi I dan Komisi II akan terus mendorong adanya kebijakan yang memberi ruang dan keberpihakan kepada penyuluh koperasi yang selama ini bekerja langsung dalam pemberdayaan koperasi di daerah. (*)

Pos terkait