Status MY Masih Tersangka, Badan Kehormatan Belum Ambil Tindakan Internal  

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim. [foto:juna/nusantara1]
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo Umar Karim. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Gorontalo. Informasi ini disampaikan secara resmi kepada DPRD melalui surat Polda Gorontalo No. B/900/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 November 2025.

Mengenai itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“DPRD Provinsi Gorontalo menghargai proses hukum oleh Polda Gorontalo atas dugaan tindak pidana oleh salah seorang anggota DPRD yang berinisial MY dengan menjunjung asas hukum praduga tak bersalah,” kata Umar Karim, Senin 24 November 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa BK maupun institusi DPRD belum dapat mengambil tindakan internal apapun terhadap MY sebelum statusnya berubah menjadi terdakwa.

Kata dia, hal ini sesuai ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa anggota DPRD diberhentikan sementara jika telah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam hukuman penjara minimal lima tahun.

“Apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maka BK dan DPRD akan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. (*)

Pos terkait