Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Solar Subsidi 

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza bersama sejumlah penyidik dalam konferensi pers, Jumat, 21 November 2025. [foto: fikar/nusantara1]
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza bersama sejumlah penyidik dalam konferensi pers, Jumat, 21 November 2025. [foto: fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis solar di SPBU Sudirman, Kota Gorontalo, akhirnya terbongkar. Polres Gorontalo Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat dan negara.

Keempat tersangka berinisial MK dan KP yang berperan sebagai sopir dump truck, serta HT selaku pengawas SPBU dan AA sebagai operator SPBU.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 2 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Saat itu, saksi melihat aktivitas mencurigakan pengisian solar dalam jumlah besar oleh kendaraan tertentu di SPBU Sudirman.

“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan berhasil kami ungkap. TKP berada di Jalan Manggis, Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan,” ungkap Akmal dalam konferensi pers, Jumat 21 November 2025.

Sedikitnya delapan saksi telah diperiksa sebelum penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan karena pemeriksaan lanjutan masih berlangsung.

Keempatnya dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin 24 November 2025.

Akmal menyebut, para pelaku diamankan di luar area SPBU setelah menyelesaikan proses pengisian. Solar subsidi yang dikumpulkan belum sempat dijual atau ditimbun.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:

* Dua unit dump truck (DM 8477 AL dan DM 8613 AY)

* Satu unit mobil pick-up (DM 6239 CB)

* Empat jerigen berisi solar 20–40 liter

* Dua drum berisi solar 200 liter

* Enam lembar invoice pembelian solar

* Bukti transfer pembelian solar subsidi 200 liter Rp1.800.000

Keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyimpangan distribusi BBM bersubsidi berdampak langsung pada kesulitan masyarakat yang berhak menerima. (*)

Pos terkait