DPRD Gorontalo Desak KLHK Percepat Izin Perhutanan Sosial di Pohuwato

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat pertemuan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 14 November 2025. [foto: ist/setwan]
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat pertemuan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 14 November 2025. [foto: ist/setwan]

NUSANTARA1.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempercepat proses izin Perhutanan Sosial untuk warga Kabupaten Pohuwato.

Dorongan ini disampaikan dalam kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Jumat 14 November 2025 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyoroti persoalan tumpang tindih lahan pada areal 1.000 hektare yang tengah diukur oleh UPTD Manado.

Bacaan Lainnya

Dari total kawasan itu, sekitar 400 hektare sudah dimanfaatkan pihak lain untuk penanaman sorgum tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik kelompok tani hutan.

“Dari 1.000 hektare itu, sekitar 400 hektare sudah lebih dulu ditanami oleh pihak lain. Masyarakat tidak pernah diberi tahu atau dilibatkan,” ungkap Ketua Komisi II, Mikson Yapanto.

Menurut DPRD, kawasan tersebut direncanakan untuk pengembangan durian dan kakao. Dua komoditas ini dianggap dapat menopang ekonomi lokal dan mendukung ketahanan pangan Pohuwato.

Rombongan juga menyampaikan bahwa sejumlah off-taker telah menyatakan kesediaan menyerap hasil produksi petani sekaligus memberikan pendampingan teknis.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menilai percepatan legalitas perhutanan sosial akan membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Kalau izin segera keluar, masyarakat bisa langsung mengembangkan durian dan kakao dengan kepastian pasar. Ini peluang untuk mendorong ekonomi rakyat,” ujar Ridwan.

Kunjungan kerja ini diterima oleh Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, bersama jajaran teknis termasuk Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Zulmansyah.

KLHK mengapresiasi langkah DPRD yang ikut mengawal persoalan sawit dan kehutanan di Gorontalo, termasuk masalah tumpang tindih lahan.

Pihak kementerian juga memaparkan aturan teknis mengenai pola tanam dalam areal perhutanan sosial, termasuk kewajiban menerapkan pola agroforestry yang menggabungkan tanaman kayu dengan komoditas seperti durian atau kakao.

“Areal PS memberikan akses pemanfaatan, bukan untuk merusak hutan. Pola tanam tetap harus mengikuti prinsip agroforestry,” jelas perwakilan Direktorat PKPS.

KLHK menyebut saat ini Gorontalo memiliki 32.700 hektare izin perhutanan sosial dari berbagai skema. Potensi tambahan areal PS masih mencapai 76.000 hektare.

Di akhir pertemuan, Komisi II kembali menekankan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan perhutanan sosial di Pohuwato.

DPRD meminta tumpang tindih lahan segera ditangani dan kelompok tani diberikan kepastian legalitas agar dapat segera memulai pengelolaan produktif.

“Kami berharap koordinasi ini terus berlanjut agar seluruh persoalan perhutanan sosial di Gorontalo bisa diselesaikan secara komprehensif,” ujar Mikson.

KLHK memastikan seluruh masukan dan data lapangan dari DPRD akan ditindaklanjuti, termasuk penanganan konflik lahan serta pendampingan kelembagaan kelompok tani hingga tahap pemasaran. (*)

Pos terkait