Legislator Minta DPR Dibubarkan Jika Masih Ranking Pertama Kasus Korupsi

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai saat memberikan tanggapan Audiensi oleh KPK RI. [foto:juna/nusantara1]
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai saat memberikan tanggapan Audiensi oleh KPK RI. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai dari fraksi Golkar), menyatakan kesiapannya mendukung pembubaran DPR jika hasil survei atau temuan KPK menunjukkan lembaga legislatif sebagai penyumbang tindak pidana korupsi terbesar di Indonesia. 

Pernyataan itu disampaikannya saat rapat audiensi Program Pemberantasan Korupsi bersama KPK RI di ruang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, pada Selasa 11 November 2025.

“Andaikan hari ini survei yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa DPR adalah penyumbang tindak pidana korupsi terbanyak, saya setuju. Saya adalah bagian dari orang yang setuju. Hari ini, jika DPR masih ranking pertama di Indonesia sebagai penyumbang tindak pidana korupsi, saya orang pertama yang siap DPR dibubarkan,” kata Irwan kepada peserta audiensi.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu melengkapi kritik tajam Irwan terhadap kinerja KPK dan kondisi pengelolaan APBD di Kabupaten Gorontalo yang disampaikannya dalam forum tersebut. Meskipun menegaskan komitmen untuk mempertahankan keberadaan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi, Irwan juga menyatakan kekecewaan karena sejumlah laporan DPRD ke KPK pada 2022–2023 belum mendapat tindak lanjut yang jelas.

Irwan menyoroti masalah defisit kas di daerah dan keterbatasan ruang fiskal daerah yang menurutnya diperparah oleh regulasi yang membuat DPRD kurang dilibatkan dalam tahap awal penyusunan RKPD. Ia menilai ketidaklibatan itu menyulitkan DPRD mengakomodasi aspirasi masyarakat dan mengawasi penggunaan anggaran secara efektif.

Dalam pernyataannya, Irwan menekankan pentingnya akuntabilitas dan tindakan tegas terhadap praktik korupsi di seluruh lembaga negara, termasuk legislatif, demi menjaga kepercayaan publik dan tegaknya negara. (*)

Pos terkait