Polda Gorontalo Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi

Pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi saat digiring ke Mapolda Gorontalo. [foto:ist/humas polda]
Pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi saat digiring ke Mapolda Gorontalo. [foto:ist/humas polda]

NUSANTARA1.ID – Melalui nferensi pers yang digelar Polda Gorontalo, Rabu 5 November 2025, terungkap jika telah diringkus tiga pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi. 

Informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan ini berlangsung di ruang Press Conference Bid Humas, dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Dr. Ade Permana, SIK, MH. Turut mendampingi Kompol Guruh Bagus Aji, SIK, Ps. Kasubagrenmin Bid Humas Polda Gorontalo AKP. Julianus S. Holle, dan Ps. Kasubbid Penmas Ipda Iswan Hinelo.

Dalam keterangan yang disampaikan, personel berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa baterai VRLA hasil curian, dan peralatan yang dipakai saat melakukan aksi. Para pelaku diketahui beraksi di beberapa lokasi tower BTS di wilayah Gorontalo dan sekitarnya.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol. Dr. Ade Permana, menjelaskan bahwa FM dan DPP merupakan mantan karyawan salah satu PT Telekomunikasi dan bekerja sebagai teknisi. Namun pada 2023 DPP telah resign, sedangkan pada Juli 2025, FM diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan sehingga menimbulkan kekecewaan terhadap dirinya.

Konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Dr. Ade Permana. [foto:ist/humas polda]
Konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Dr. Ade Permana. [foto:ist/humas polda]
Pada bulan Oktober 2025 DPP pulang ke kampung halamannya dan bertemu FM kemudian mereka merencanakan aksi pencurian nya di Gorontalo.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yakni DPP, FM, IB sebagai penadah, beserta barang bukti sebanyak 22 aki baterai tower, 2 buah kunci A, 2 buah obeng, 1 buah kunci sok, dan 1 buah kunci L,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku FM dan DPP dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana : pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan Pasal 362 KUHPidana : Barang siap mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sedangkan tersangka IB disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dengan kejahatan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Melalui kegiatan konferensi pers ini, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengimbau kepada pihak perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan di setiap lokasi tower guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (*)

Pos terkait