DPRD Segera Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang Aset oleh Bank

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru saat ditemui Nusantara1.id, Senin, 11 Agustus 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru saat ditemui Nusantara1.id, Senin, 11 Agustus 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke M. Kamaru, menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang aset rumah yang dilakukan salah satu bank di Gorontalo.

Meyke menjelaskan, persoalan itu muncul setelah adanya aduan masyarakat yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelum asetnya dilelang.

“BNI sebagai kreditur tentu memiliki SOP dalam proses sita jaminan. Namun dari hasil RDP, kami melihat ada persoalan keterbukaan informasi kepada debitur, terutama dalam hal surat menyurat dan pemberitahuan,” jelas Meyke, Senin, 20 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menilai, kurangnya keterbukaan administrasi menyebabkan miskomunikasi hingga berujung pada pelelangan aset.

“Debitur mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan apapun. Ini menimbulkan persoalan hukum dan etika yang perlu kami dalami lebih jauh,” tambahnya.

Meyke menegaskan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini belum menghasilkan keputusan akhir karena DPRD masih membutuhkan klarifikasi lanjutan dan bukti administrasi dari pihak bank.

“Kami akan menghadirkan kembali pihak BNI dengan bukti administrasi lengkap. Insyaallah dalam RDP berikutnya kita bisa menemukan solusi konstruktif, tidak merugikan debitur dan tidak mencederai pihak bank,” tutup Meyke.

 

Pos terkait