DPRD Dorong Penyelesaian Perselisihan Pekerja PT BCU Tanpa Mutasi

NUSANTARA1.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara PT Bintang Citra Utama (BCU) dengan sembilan orang pekerja yang mengalami perselisihan terkait ketenagakerjaan, pada Senin 20 Oktober 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh anggota Komisi IV, Jarwadi Mamu. Dalam kesempatan itu, Jarwadi menyampaikan harapannya agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa menimbulkan penundaan atau ketegangan baru.

“Insya Allah saya berharap kepada teman-teman Indonesia 4 agar kiranya persoalan ini bisa segera ada titik temu. Dari pihak perusahaan juga masih memperbaiki harga dan sedang menunggu keputusan pusat,” ungkap Jarwadi.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, salah satu permintaan dari pihak pekerja adalah agar pembayaran BPJS Ketenagakerjaan segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, dari pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, meminta agar tidak ada kebijakan mutasi pekerja ke luar daerah seperti Malang dan wilayah lainnya selama proses penyelesaian masih berlangsung.

“Kami juga memberikan waktu kepada pihak perusahaan selama satu minggu untuk menyampaikan hasil keputusan ke pihak pusat,” tambah Jarwadi.

Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo menyerahkan proses mediasi selanjutnya kepada Badan Usaha Nasional (BUNAS) Laker untuk mempertemukan pihak perusahaan dan kuasa hukum pekerja guna mencari solusi terbaik.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah, menyoroti tindakan sepihak yang dilakukan PT BCU terhadap sembilan pekerjanya. Ia menilai, langkah perusahaan yang menonaktifkan pekerja tanpa pemberitahuan resmi dan memindahkan sebagian ke luar daerah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak ketenagakerjaan.

“Pekerja dinonaktifkan begitu saja dan bahkan dipindahkan ke Malang. Saat mereka ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT), perusahaan tidak mengeluarkan surat apa pun kecuali surat pengunduran diri. Ini yang menjadi masalah, karena mereka tidak merasa mengundurkan diri,” tegas Meyske.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat para pekerja berada dalam posisi sulit. Jika menandatangani surat pengunduran diri, maka hak-hak mereka sebagai pekerja, termasuk pesangon, terancam hilang. Namun di sisi lain, mereka juga tidak dapat lagi melakukan absensi di sistem perusahaan, yang menandakan status mereka telah diberhentikan secara tidak resmi.

“Sekarang para pekerja tidak bisa lagi absen di sistem PT BCU. Artinya, ini sudah mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan lagi sekadar perselisihan hak,” ujarnya.

Meyske menambahkan, Komisi IV DPRD telah memberikan waktu satu minggu kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan hasil perhitungan dan tanggapan kepada DPRD. Setelah itu, akan dilakukan mediasi lanjutan bersama Dinas Tenaga Kerja untuk membahas hak-hak pekerja yang belum diselesaikan.

“Saya mengapresiasi pandangan Komisi IV. Seharusnya hak-hak pekerja diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan mutasi atau pemindahan ke daerah lain,” tutur Meyske.

Rapat dengar pendapat ini merupakan yang kedua kalinya digelar oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, setelah sebelumnya belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal dan memediasi hingga persoalan ketenagakerjaan tersebut menemukan solusi yang adil. (*)

Pos terkait