Atasi Silau, Polda Wajibkan Rotator Polisi Pakai Stiker Film 20 Persen

Lampu rotator mobil polisi. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Lampu rotator mobil polisi. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Kepolisian memastikan seluruh kendaraan dinas wajib menggunakan stiker film 20 persen pada lampu rotator.

Instruksi itu muncul dari Korlantas Polri menyusul adanya berbagai keluhan para pengguna jalan yang awalnya mencuat di wilayah Jabodetabek.

Perlahan, aturan tersebut mulai merata ke seluruh wilayah Indonesia termasuk Gorontalo, demi mencegah sorot cahaya rotator tidak menyilaukan pengendara lain.

Bacaan Lainnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, mengatakan pemasangan stiker film bukan sekadar aturan internal, tetapi bagian dari upaya menjaga keselamatan di jalan raya.

“Kalau tidak menggunakan stiker film, sinar rotator bisa terlalu terang dan mengganggu pandangan pengendara lain, terutama bagian belakang,” ungkapnya, saat ditemui Selasa, 23 September 2025.

Ia menjelaskan, penggunaan stiker film 20 persen pada rotator tetap mempertahankan fungsi tanda peringatan kendaraan prioritas, namun lebih ramah bagi pengguna jalan.

Di Gorontalo tidak semua mobil dinas polisi yang menggunakan stiker tersebut. Hal itu dikarenakan perbedaan kualitas lampu rotator yang terpasang.

“Jadi kita pasangi itu yang memang rotatornya tajam cahayanya, kalau ada yang kategori agak low (tidak terlalu menyilaukan) itu tidak kita pasang,” tutupnya.

Pos terkait