Pernikahan Dini di Gorontalo Capai 347 Kasus, Terhitung Sejak Januari 2025

Ilustrasi. Pernikahan Dini di Gorontalo capai 347 kasus. /ist
Ilustrasi. Pernikahan Dini di Gorontalo capai 347 kasus. /ist

NUSANTARA1.ID — Ada yang menarik dari pernikahan dini di Gorontalo. Yakni, terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025, telah mencapai 347 kasus yang tersebar pada 6 kabupaten/kota. 

Ini terungkap setelah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mengungkapkan adanya ratusan remaja di bawah umur telah mengajukan dispensasi nikah. 

Pengajuan dispensasi itu, seluruhnya disetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dengan berbagai pertimbangan.

Bacaan Lainnya

Data yang diberikan mengungkap bahwa kasus terbanyak berasal dari Kabupaten Gorontalo (84 kasus), disusul Bone Bolango (80 kasus), Kota Gorontalo (76 kasus), Gorontalo Utara (50 kasus), Pohuwato (36 kasus), dan Boalemo (21 kasus).

Panitera Muda Banding PTA Gorontalo, Taufik Hasan Ngadi, menyebut mayoritas pemohon masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

“Usia SMP dan SMA adalah rentan. Banyak kasus baru terungkap saat kondisi sudah mendesak, termasuk ada yang sudah hamil di luar nikah,” ujarnya, Selasa 5 Agustus 2025.

Taufik menilai lemahnya pengawasan orang tua menjadi salah satu pemicu.

“Anak-anak sekarang lebih nyaman cerita ke teman atau tetangga daripada ke orang tua. Ini menjadi celah terjadinya pernikahan dini,” jelasnya.

Pengadilan Tinggi Agama mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, khususnya yang masih sekolah.

Fenomena ini menjadi alarm bagi semua pihak keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah, untuk memperkuat edukasi dan pendampingan remaja.

Kolaborasi lintas sektor pun dinilai penting agar generasi muda tidak terjebak dalam pernikahan di usia yang belum matang secara emosional maupun ekonomi. (*)

Pos terkait