Residivis Curanmor Kembali Berulah, Hitungan Jam Langsung Diringkus Polisi

Pelaku yang juga merupakan residivis kasus Curanmor di Kota Gorontalo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Rabu 30 Juli 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Pelaku yang juga merupakan residivis kasus Curanmor di Kota Gorontalo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Rabu 30 Juli 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Kembali menjalankan aksinya, seorang pria berinisial RI (31), residivis pelaku kasus pencurian motor diringkus Polresta Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengatakan kasus pencurian sepeda motor itu terjadi ketika korban meminjamkan motor kepada saudaranya.

Kemudian, saudaranya itu memarkirkan motor tersebut di halaman depan rumah, tak lama pelaku yang merupakan warga Desa Ayula, Kecamatan Tilango, mencuri sepeda motor di Kelurahan Sipatana, Kecamatan Molosipat, Kota Gorontalo, pada Selasa pagi, 29 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Motor itu dipinjamkan korban ke saudaranya, kemudian di rumah saudaranya itu pelaku beraksi dengan mendorong motor sekitar 3 Kilometer dari TKP,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu, 30 Juli 2025.

Kemudian, korban dan saudaranya yang menyadari kehilangan tersebut langsung melaporkan kehilangan sepeda motor itu kepada pihak kepolisian.

Penyelidikan langsung dilakukan, dari hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

“Kami saat menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan embgantongi identitas pelaku. Tak lama kami berhasil melacak keberadaannya dan langsung mengamankan pelaku,” jelas AKP Akmal.

Selain itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dilaporkan hilang juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 384 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Pos terkait