Ini Sanksi yang Menanti Oknum Polisi di Polres Bone Bolango 

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro

NUSANTARA1.ID – Kasus oknum anggota Polres Bone Bolango yang diduga telah menyetubuhi seorang mahasiswa kini terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasus ini sebelumnya dalam penanganan Propam Polres Bone Bolango kemudian dialihkan ke Propam Polda Gorontalo sebagai tindak lanjutnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro mengungkapkan bahwa soal PTDH itu memang masuk dalam catatan ancaman hukuman.

Bacaan Lainnya

“Nanti akan dilihat dari putusan di persidangan nanti, tapi soal PTDH memang ada,” jelasnya pada Rabu 11 Juni 2025.

Ia juga menyebut bahwa adanya tindak pidana dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan bisa terjadi.

Mengingat, terduga pelaku ini sudah tergolong dewasa dan berstatus sudah memiliki keluarga.

“Untuk tindak pidana kemungkinan ada, karena dia statusnya bersangkutan ini sudah dewasa dan telah menikah. Jadi, tetap bisa kena dalam tindak pidananya,” terangnya.

Pihak Propam Polda Gorontalo juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap usai dilaporkan oleh paman korban ke Polres Bone Bolango, Sabtu 28 Mei 2025 hingga kemudian terus berlanjut sampai saat ini. (*)

Pos terkait