Komisi ll Soroti Pelayanan Bank 

Suasana rapat dengar pendapat Bank SulutGo Cabang Limboto, bersama pihak ketiga di ruang kerja Komisi II DPRD. (Foto:Ist/Humas)

Nusantara1.id, GORONTALO – DPRD Kabupaten Gorontalo, dalam hal ini komisi ll menyoroti pelayanan bank. Hal ini dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP), yang digelar di ruang komisi ll, Senin (12/9/2022).

Direktur CV Triple King, Alfian Biga, menceritakan pelayanan bank yang dinilai kurang memuaskan, setelah menyadari tagihan uang muka dari Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui SP2D berkurang usai melalui penginputan bank. 

“Saya belum pernah mengalami hal seperti ini. Saya kaget, uang muka yang dikeluarkan BUD dengan nominal Rp 75 juta berkurang Rp 55 ribu,” kata Alfian. 

Bacaan Lainnya

Menurut dia, setiap transaksi atau potongan administrasi bank tercatat dalam rekening mutasi, baik dengan nominal Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. 

“Saya sempat bertanya kepada salah seorang petugas bank, mengapa potongan biaya penginputan Rp 55 ribu tersebut, tidak tercatat rekening mutasi. Jawaban pegawai bank itu, tidak tahu, silahkan konfirmasi ke atasan,” ungkap Alfian.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD, Iskandar Mangopa, menyoroti pelayanan yang dinilai masih kurang maksimal kepada masyarakat. 

“Saya bukan soal uang senilai Rp 55 ribu, tetapi soal pemotongan tanpa penjelasan apa-apa. Hal seperti ini tentu telah mencerminkan pelayanan Bank SulutGo masih kurang maksimal,” tegur Iskandar. 

Politisi Partai Golkar ini berpendapat, sebelum melakukan potongan biaya penginputan SP2D, bank seyogyanya terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada pihak ketiga. Tujuannya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari pihak ketiga. 

“Saya menilai belum ada sosialisasi dari bank soal pemotongan biaya penginputan SP2D kepada pihak ketiga. Buktinya, ada yang mempersoalkan hingga datang ke DPRD,” terang Iskandar. 

Di tempat yang sama, Pengganti sementara (Pgs) Direktur Bank Cabang Limboto, Asna Pulukadang, mengatakan biaya penginputan sebesar Rp 55 ribu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi  tentang Tarif Layanan Bank  untuk non pemerintah. Asna kemudian merinci sejumlah tarif layanan kepada pihak ketiga berdasarkan jumlah uang dalam surat perintah pencairan dana. Untuk jumlah Rp 1 juta sampai Rp 10 juta dikenakan tarif Rp 25 ribu per SP2D, sedangkan untuk Rp 10 juta sampai Rp 50 juta dikenakan tarif Rp 35 ribu per SP2D, dan Rp 50 juta sampai Rp 100 juta dikenakan biaya Rp 55 ribu per SP2D. 

“Pada dasarnya kami sampaikan untuk tarif layanan diatur berdasarkan keputusan Direksi. Jadi, yang menjadi keluhan pihak ketiga masuk dalam tarif yang dikenakan Rp 55 juta,” tutup Asna. (*)

Pos terkait