NUSANTARA1.ID – Guna membahas aktivitas penangkapan ikan, DPRD Provinsi Gorontalo bertemu dengan DPRD Boalemo.
Informasi yang berhasil dihimpun, pertemuan tersebut berlangsung Senin (21/4) di ruangan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. Komisi II DPRD Boalemo juga menghadirkan sejumlah perwakilan nelayan dari Kecamatan Tilamuta.
Dari pertemuan tersebut, terungkap jika mereka membahas isu sensitif seputar penggunaan kompresor dalam aktivitas penangkapan ikan.
Dalam dialog tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto menegaskan bahwa penggunaan kompresor secara hukum dilarang dalam peraturan nasional karena berisiko merusak ekosistem bawah laut.
“Penggunaan kompresor bukan hanya soal menyelam lebih dalam. Alat ini sering disalahgunakan untuk praktik ilegal seperti pemboman ikan atau pemakaian bahan kimia, yang dapat merusak habitat terumbu karang secara permanen,” ujar Mikson Yapanto.
Menurutnya, larangan tersebut bukan ditujukan untuk mempersulit nelayan, tetapi demi menjaga keseimbangan lingkungan laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir. (**)



![006 Investor Rapat koordinasi Komisi II DPRD bersama Dinas DPMPTSP Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/006-Investor-200x112.jpg)
![IKN DPR RI meminta infastruktur IKN tetap dimanfaatkan meskipun belum menjadi ibu kota [foto:nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/09/IKN-200x112.jpg)
![Rizal Bagja Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Mohamad Rizal Badja. [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/12/Rizal-Bagja-200x112.jpeg)


