Legislator Minta Presiden Evaluasi Tanda Kehormatan Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Prabowo, usai menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Adipurna 1 Oktober 2026 lalu. [foto:dok/bay ismoyo/afp]
Listyo Sigit Prabowo, usai menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Adipurna 1 Oktober 2026 lalu. [foto:dok/bay ismoyo/afp]

NUSANTARA1.ID – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendorong Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Adipurna bagi eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, tanda kehormatan bisa dicopot dengan evaluasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan,” kata dia kepada awak media, Rabu4 November 2026.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Listyo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.

Namun, Listyo (LSP) diketahui telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Prabowo.

Kang TB -sapaan TB Hasanuddin menyebut setiap perkembangan hukum yang melibatkan penerima tanda kehormatan perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi pemerintah.

“Perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujar eks Sesmilpres itu.

Dia menuturkan dorongan evaluasi gelar bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menyebut asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati ketika proses penegakan hukum dijalankan.

Kang TB mengingatkan mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 35 aturan itu menyebut Presiden RI memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan jika penerima tak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.

Adapun, Pasal 25 UU Nomor 20 Tahun 2009 menyatakan syarat penerima tanda kehormatan ialah WNI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Kang TB mengatakan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Pasal 79 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2010 menyatakan Presiden RI berhak mencabut tanda jasa dan/atau gelar kehormatan jika penerimanya tak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kang TB.

Dia mengatakan usulan pencabutan tanda kehormatan perlu diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan Gelar dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima serta mendengar pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.

“Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” kata Kang TB. (*)

Pos terkait