Bareskrim Polri Tetapkan 10 Tersangka Lab Sabu Blue Ice di Aceh, Berikut Perannya

Tersangka Lab Sabu Blue Ice di Aceh saat digiring petugas. [foto:dok]
Tersangka Lab Sabu Blue Ice di Aceh saat digiring petugas. [foto:dok]

NUSANTARA1.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka dan 1 orang saksi dalam kasus pengungkapan laboratorium gelap (clandestine laboratory) sabu kualitas premium (blue ice) seberat 1,2 ton di Kabupaten Pidie, Aceh

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan satu per satu peran tersangka. Diawali dengan LJ dan XM yang merupakan warga negara China. Keduanya  menjalani peran sebagai koki atau ahli kimia pengolahan sabu cair menjadi sabu kristal.

Selanjutnya, MY dan MZ berperan menjadi asisten koki dalam membantu mengolah dan mengemas sabu yang sudah selesai agar siap edar.

Bacaan Lainnya

“AY berperan sebagai penyuplai logistik sekaligus menyiap—menyiapkan lokasi clandestine lab agar siap beroperasi. AY menyamarkan dirinya bekerja sebagai bengkel, mempekerjakan si AK yang menjadi saksi,” kata Zulkarnain pada Selasa malam, 27 Oktober 2026.

Kemudian RJ yang memiliki peran sebagai membeli dan memenuhi segala kelengkapan untuk mengolah sabu sabu cair pada lokasi clandestine lab tersebut.

Sedangkan BS dan MN memiliki peran sebagai penjemput serta mengantarkan dua orang koki warga negara Cina dari Malaysia ke Aceh.

“Terakhir RM dan RY memiliki peran menjemput di Bandara Sultan Iskandar Mahmud, Iskandar Muda Banda Aceh dan mengantarkannya ke lokasi tempat pembuatan sabu kristal tersebut,” kata Zulkarnain.

Penyidik turut membawa barang bukti yang disimpan dalam ember atau drum. Wadah tersebut tertutup rapat menggunakan plastik bening dan ditempeli stiker Bareskrim berukuran besar.

Dalam perkara ini, para tersangka terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)

Pos terkait