NUSANTARA1.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bone Bolango memperkuat pengelolaan SP4N-LAPOR agar setiap laporan memiliki jalur penanganan yang jelas hingga tindak lanjut.
Alasannya, laporan masyarakat tidak boleh sekadar masuk, tercatat, lalu berhenti di dalam sistem, namun di balik setiap aduan ada persoalan yang membutuhkan jawaban.
Ini disampaikan Kepala Bidang Informatika Diskominfo Bone Bolango, Slamet Warjoko Hulopi, yang mana persoalan pengaduan pelayanan publik selama ini salah satunya muncul karena masing-masing instansi masih mengelola laporan secara parsial.
“Masing-masing instansi masih mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinasi, sehingga sering terjadi duplikasi penanganan, atau bahkan ada pengaduan yang tidak ditangani sama sekali karena dianggap bukan kewenangannya,” ujar Slamet Warjoko Hulopi saat menjadi narasumber pada sosialisasi pengelolaan layanan SP4N-LAPOR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tahun 2026 yang digelar di Aula Tolopani Bappeda Litbang Bone Bolango, 24 -25 September 2026.
Lanjut kata Slamet Warjoko Hulopi, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan SP4N-LAPOR dibangun sebagai sistem pengaduan terintegrasi satu pintu. Mekanisme tersebut, laporan masyarakat tidak semestinya berhenti hanya karena persoalan siapa yang berwenang menanganinya.
Slamet Warjoko Hulopi menegaskan, pengelola SP4N-LAPOR tidak cukup hanya menjadi operator yang menerima laporan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan aduan diproses secara profesional, responsif, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Setidaknya ada enam kewajiban utama yang harus dijalankan. Pengelola wajib menerima dan mengkonsolidasikan pengaduan dari kanal resmi ke dalam SP4N-LAPOR, aktif menindaklanjuti laporan, serta memastikan proses berjalan hingga tuntas.
Pengelola juga dituntut memberikan layanan secara cepat dan tidak diskriminatif, menjaga kerahasiaan data pelapor dan dokumen sensitif, serta membangun koordinasi antar-pengelola agar laporan tidak terputus di tengah proses.
Sebaliknya, kewenangan tersebut memiliki batas yang tegas. Pengelola dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau golongan, menghentikan pengaduan secara sepihak, menerima imbalan, menyebarluaskan identitas pelapor, maupun menggunakan informasi aduan di luar kepentingan penyelesaian. Dokumen yang bersifat rahasia pun wajib dilindungi.
Dengan mekanisme tersebut, penanganan pengaduan di SP4N-LAPOR berjalan melalui tahapan yang terukur. Laporan dimulai dari pelapor, kemudian diverifikasi oleh Admin Nasional, dilanjutkan verifikasi dan disposisi oleh Admin Instansi, sebelum diteruskan kepada Pejabat Penghubung di unit terkait untuk mendapatkan respons dan tindak lanjut.
“Pada akhirnya, pelapor akan menerima tindak lanjut dan dapat memberikan penilaian atau rating terhadap penyelesaian aduannya,” jelas Slamet Warjoko Hulopi.
Artinya, proses pengaduan tidak berhenti ketika laporan berhasil dikirim. Ada rangkaian proses yang harus dilalui hingga pelapor memperoleh tindak lanjut.
Slamet Warjoko Hulopi menjelaskan, pengaduan berkadar pengawasan maupun tidak berkadar pengawasan harus diselesaikan maksimal lima hari kerja. Untuk permintaan informasi, batas waktunya mencapai 14 hari kerja, sedangkan aspirasi masyarakat dapat diproses hingga 60 hari kerja.
Selain memastikan laporan bergerak, Diskominfo juga menaruh perhatian pada keamanan pelapor.
PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2025 memungkinkan penggunaan fitur anonim dan rahasia. Fitur tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dengan perlindungan terhadap identitas sesuai status yang dipilih.
“Laporan yang bersifat rahasia tidak akan dipublikasikan ke halaman publik SP4N-LAPOR, sementara fitur anonim akan mengubah identitas pelapor sehingga tidak diketahui oleh admin maupun publik. Penentuan status ini bisa dilakukan oleh pelapor sendiri atau oleh admin,” terangnya.
Penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR juga dibarengi dengan upaya memperluas informasi kepada masyarakat. Diskominfo Bone Bolango secara berkelanjutan mempublikasikan informasi mengenai layanan tersebut melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan akun Instagram Diskominfo. (*)
![Ismet Mile Bupati Bone Bolango, Ismet Mile [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/03/Ismet-Mile-200x112.jpg)
![009 Forum Anak Forum Anak yang digelar di SMP Negeri 1 Telaga, Rabu 23 September 2026. [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/009-Forum-Anak-200x112.png)
![013 Pinogu Sekda Bone Bolango, Iwan Mustapa saat mendampingi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail ke Kecamatan Pinogu, 22-23 September 2026. [foto:dok/prokopimda/adit]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/013-Pinogu-200x112.jpeg)
![014 Palntk Bonbol Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala Puskesmas di lingkungan pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Selasa 22 September 2026. [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/014-Palntk-Bonbol-200x112.jpeg)
![012 Dana Pendidikan Bupati Bone Bolango, Ismet Mile saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana BSOP 2026 di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Selasa 22 September 2026. [foto:dok/inda/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/012-Dana-Pendidikan-200x112.jpeg)
![008 Rapat Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi di Ruang Dulohupa, Senin 21 September 2026. [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/008-Rapat-200x112.png)

