Pemkab Gorontalo Tegaskan, THR Wajib Dibayar Sebelum H-7

NUSANTARA1.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah tegas untuk menjamin hak para pekerja. Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengundang 31 pimpinan perusahaan dalam rapat khusus yang digelar di Ruang Dulohupa, Kamis 5 Februari 2026.

Pertemuan tersebut difokuskan pada kesiapan perusahaan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Dalam forum itu, setiap perusahaan diminta menyampaikan secara terbuka rencana pembayaran, termasuk waktu pencairan dan jumlah penerima.

Sofyan menegaskan, THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha sesuai ketentuan pemerintah pusat. Ia mengingatkan agar pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Bacaan Lainnya

“Saya minta seluruh perusahaan patuh pada aturan. Hak pekerja harus diprioritaskan, apalagi menjelang hari besar keagamaan,” tegasnya.

Dari hasil rapat, seluruh perusahaan yang hadir menyatakan kesanggupan untuk menunaikan kewajiban tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya telah mulai mencairkan THR kepada karyawan sejak awal Ramadan.

Bupati juga mengapresiasi perusahaan yang menunjukkan kepedulian lebih kepada pekerja, termasuk tetap memberikan THR kepada karyawan baru. Menurutnya, langkah itu menjadi contoh baik bagi dunia usaha di daerah.

Data yang dipaparkan dalam rapat menyebutkan sekitar 17 ribu tenaga kerja berada di bawah naungan 31 perusahaan tersebut. Jika dihitung bersama anggota keluarga, kebijakan ini diperkirakan memberi dampak langsung kepada lebih dari 50 ribu warga di Kabupaten Gorontalo.

Pemkab Gorontalo memastikan akan terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga seluruh pekerja menerima haknya, guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjelang lebaran. (*)

Pos terkait