NUSANTARA1.ID — Kasus pencurian uang Rp8,7 juta yang dilakukan pembantu kos di Kota Gorontalo berakhir damai, meski pelaku sempat ditangkap dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku berinisial IU (31) sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota setelah mencuri uang milik majikannya dari dalam kamar kos.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan pelaku masuk ke kamar korban dengan memanfaatkan kepercayaan dan pengetahuannya selama dua bulan bekerja sebagai petugas kebersihan kos.
“Pelaku mengambil uang Rp8.750.000 dari dalam brankas korban. Kasus ini memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan,” ujar Akmal dalam konferensi pers, Selasa, 6 Januari 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Namun, proses hukum tersebut tidak berlanjut setelah korban memutuskan mencabut laporan dan memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Korban yang hadir dalam konferensi pers menyatakan pencabutan laporan dilakukan karena uang telah dikembalikan dan pertimbangan kebutuhan keluarga.
“Saya sudah memaafkan. Uangnya saya butuh segera untuk biaya kuliah adik saya. Laporannya saya cabut, tapi pelaku tidak lagi bekerja di saya,” kata korban.
Dengan pencabutan laporan tersebut, kepolisian secara resmi menghentikan proses penyidikan.
AKP Akmal menegaskan, penghentian perkara dilakukan sesuai aturan dan atas kesepakatan kedua belah pihak.
“Restorative justice dilakukan karena kerugian telah dikembalikan dan korban tidak keberatan. Perkara ini selesai,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tetap memiliki konsekuensi hukum, meski dalam kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui jalur damai sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
![Pelaku Pelaku dan korban saat berdamai dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Selasa, 6 Januari 2026. [foto:fikar/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/01/Pelaku.jpg)
![Razman Razman Arif Nasution resmi ditahan di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis 25 Juni 2026. [foto:dok/lapascipinang]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Razman-200x112.jpg)
![Taufik Hidayat Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiayaan kekasihnya YTR. [foto:dok/bbc]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Taufik-Hidayat-200x112.png)
![Koperasi MP Ilustrasi. Sebanyak lima orang peserta Latsarmil KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 meninggal dunia. [foto;dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Koperasi-MP-200x112.png)
![Motor BGN BGN telah mengadakan 25 ribu unit motor trail listrik [foto:dok/riau1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Motor-BGN-200x112.jpg)

![Sony MBG Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya saat ditahan Kejagung. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Sony-MBG-200x112.jpg)

