Maafkan Petugas Kebersihan, Pemilik Kos Tarik Laporan

Pelaku dan korban saat berdamai dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Selasa, 6 Januari 2026. [foto:fikar/nusantara1]
Pelaku dan korban saat berdamai dalam konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Selasa, 6 Januari 2026. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Kasus pencurian uang Rp8,7 juta yang dilakukan pembantu kos di Kota Gorontalo berakhir damai, meski pelaku sempat ditangkap dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Pelaku berinisial IU (31) sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota setelah mencuri uang milik majikannya dari dalam kamar kos.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan pelaku masuk ke kamar korban dengan memanfaatkan kepercayaan dan pengetahuannya selama dua bulan bekerja sebagai petugas kebersihan kos.

Bacaan Lainnya

“Pelaku mengambil uang Rp8.750.000 dari dalam brankas korban. Kasus ini memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan,” ujar Akmal dalam konferensi pers, Selasa, 6 Januari 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Namun, proses hukum tersebut tidak berlanjut setelah korban memutuskan mencabut laporan dan memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Korban yang hadir dalam konferensi pers menyatakan pencabutan laporan dilakukan karena uang telah dikembalikan dan pertimbangan kebutuhan keluarga.

“Saya sudah memaafkan. Uangnya saya butuh segera untuk biaya kuliah adik saya. Laporannya saya cabut, tapi pelaku tidak lagi bekerja di saya,” kata korban.

Dengan pencabutan laporan tersebut, kepolisian secara resmi menghentikan proses penyidikan.

AKP Akmal menegaskan, penghentian perkara dilakukan sesuai aturan dan atas kesepakatan kedua belah pihak.

“Restorative justice dilakukan karena kerugian telah dikembalikan dan korban tidak keberatan. Perkara ini selesai,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tetap memiliki konsekuensi hukum, meski dalam kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui jalur damai sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Pos terkait