Digitalisasi Pertanahan, BPN Kota Gorontalo Capai Ribuan Sertifikat Elektronik

Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili [foto:juna/nusantara1]
Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Upaya digitalisasi layanan pertanahan di Kota Gorontalo terus menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo berhasil menerbitkan ribuan sertifikat tanah berbasis elektronik sebagai bagian dari transformasi sistem administrasi pertanahan nasional.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili, mengungkapkan bahwa penerapan sertifikat elektronik telah berjalan penuh sejak pertengahan 2025. Seluruh sertifikat tanah baru kini tidak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik konvensional, melainkan dalam format elektronik yang terintegrasi dengan sistem digital pertanahan.

“Penerbitan sertifikat elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pertanahan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan, termasuk praktik mafia tanah,” ujar Kusno saat ditemui awak media, Senin 12 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sertifikat lama yang masih berbentuk fisik tetap diakui secara hukum. Namun, sertifikat tersebut akan dialihkan ke format elektronik ketika pemilik tanah mengajukan layanan tertentu, seperti balik nama, peralihan hak, maupun pengurusan waris.

Dalam sistem baru ini, sertifikat fisik disederhanakan menjadi satu lembar dokumen, sementara data utama disimpan dalam basis data elektronik. Sistem tersebut dinilai lebih aman karena mampu mencegah pemalsuan, kehilangan dokumen, hingga duplikasi sertifikat.

BPN Kota Gorontalo mencatat, hingga akhir 2025 telah diterbitkan sebanyak 4.899 sertifikat elektronik. Dari jumlah itu, sekitar 4.820 sertifikat merupakan hasil alih media dari sertifikat lama, sementara sisanya berasal dari penerbitan baru. Secara keseluruhan, Kota Gorontalo memiliki sekitar 59 ribu sertifikat tanah yang diterbitkan sejak 1961.

Selain digitalisasi sertifikat, Kota Gorontalo juga telah ditetapkan sebagai Kota Lengkap Pertanahan. Seluruh bidang tanah di wilayah ini telah masuk dalam peta dasar pendaftaran tanah, sehingga setiap sertifikat baru yang diterbitkan sudah terhubung langsung dengan data spasial.

“Dengan sistem pemetaan ini, potensi sertifikat tumpang tindih atau ganda dapat dicegah sejak awal,” jelas Kusno.

Meski hampir seluruh wilayah telah terpetakan, masih terdapat sebagian kecil bidang tanah yang belum sempurna secara administrasi. Kendala tersebut umumnya dipicu oleh keterbatasan informasi lokasi, pemilik yang berada di luar daerah, atau perbedaan kondisi lapangan.

Untuk mengantisipasi konflik batas tanah, BPN kini mengandalkan teknologi pengukuran berbasis koordinat. Data digital memungkinkan penelusuran ulang batas tanah secara presisi apabila terjadi sengketa atau tanda batas hilang.

Kusno juga mengingatkan masyarakat agar tertib mengurus administrasi pertanahan, khususnya terkait pembagian warisan. Menurutnya, banyak konflik tanah berawal dari pembagian waris yang tidak diselesaikan sejak awal.

Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertifikat lama apabila tidak sedang mengurus layanan pertanahan. Kusno juga membantah isu yang menyebut pemerintah akan menarik sertifikat tanah lama milik warga.

“Informasi itu tidak benar. Sertifikat masyarakat tetap aman. Alih media hanya dilakukan jika pemilik tanah mengajukan layanan,” tegasnya.

Dengan sistem pertanahan yang semakin modern dan terintegrasi, BPN Kota Gorontalo optimistis tata kelola pertanahan di daerah ini akan semakin tertib serta mampu menekan potensi sengketa agraria di masa mendatang. (*)

Pos terkait