NUSANTRA1.ID – Gara-gara terkait kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, AKBP Basuki (56), dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah (Jateng).
Dwinanda sebelumnya ditemukan tewas di salah satu kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut sidang kode etik profesi terhadap AKBP Basuki digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu 3 Desember 2025.
“Dalam persidangan didengar 7 orang saksi,” kata dia, Kamis 4 Desember 2025.
Pertimbangan putusan PTDH yang dijatuhkan KKEP Polda Jateng, yakni perbuatan AKBP Basuki telah menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
AKBP Basuki terbukti menjalin hubungan terlarang dengan korban, bahkan memasukkan nama perempuan itu dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
Terdakwa pelanggar juga diketahui menginap di sebuah hotel bersama Dwinanda, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia pada 17 November 2025.
Peristiwa itu dinilai telah merusak citra positif Polri di mata publik.
Terhadap putusan itu, kata Artanto, terduga pelanggar AKBP Basuki menyatakan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Dwinanda yang merupakan dosen Untag Semarang ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di Jalan Telaga Bodas, Kota Semarang, pada Senin 17 November 2025. (*)

![AMSI Ketua AMSI Gorontalo, Melki Gani saat memberi keterangan ke petugas dari Mapolsek Kota Utara terkait pencurian. [foto:dok/amsi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/AMSI-200x112.jpg)



![Nadiem Makarim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim. [foto:dok/sinpo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Nadiem-Makarim-200x112.jpeg)

