Mahasiswi UMGO Klarifikasi Kasus di Balkon Asrama, Seorang Dosen Diberhentikan Usai Wawancara di Podcast

Universitas Muhammadiyah Gorkntalo [foto: ist/dok.umgo]
Universitas Muhammadiyah Gorkntalo [foto: ist/dok.umgo]

NUSANTARA1.ID – Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) berinisial HP akhirnya memberikan klarifikasi terkait kejadian yang sempat menjadi perbincangan di lingkungan kampus.

Kejadian itu terjadi pada Kamis malam, 2 Oktober 2025, ketika HP terlihat duduk di balkon asrama kampus.

Dalam keterangannya, HP mengaku sempat dipaksa membuat pengakuan oleh pihak kampus melalui pengelola asrama.

Bacaan Lainnya

Dirinya diminta menyebut bahwa tindakannya itu dilakukan ‘karena iseng’ saja.

Setelah pernyataan tersebut tersebar, HP mengaku justru menjadi sasaran perundungan oleh sejumlah mahasiswa hingga pekerja kampus.

Ia disebut mencari perhatian dan melakukan tindakan yang mencoreng nama baik kampus berdasarkan pengakuan itu.

Kondisi itu membuat HP tertekan dan tidak nyaman. Ia kemudian menghubungi salah satu dosen UMGO, Fira Makmur, yang dikenal aktif membuat konten edukatif melalui kanal YouTube-nya.

Dalam podcast bersama Fira, HP akhirnya menceritakan kembali perasaan, situasi dan kejadian sebenarnya.

“Saat itu saya hanya berniat membuka ruang bagi orang-orang yang ingin bersuara dari hidup dalam penindasan,” ungkap Fira Makmur, Jumat, 17 Oktober 2025.

Ia menyebut bahwa tindakannya malam itu bukan karena iseng, melainkan karena dirinya berada dalam kondisi tidak sadar dan diarahkan untuk mengaku iseng oleh pihak kampus.

Setelah tayangan podcast itu diunggah, peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik. Namun, HP dan Fira justru mengalami tekanan dari pihak kampus.

“Saya sempat dihubungi kampus tentang podcast saya itu, bahkan disuruh untuk ditangguhkan, tapi saya tetap berdiri dengan korban dan membela kebenaran,” tegas Fira.

Fira Makmur, yang memberi ruang bagi mahasiswi itu untuk bicara, mendapat surat pemecatan (Pemberhentian Sementara Catur Dharma Dosen) secara sepihak tanpa surat peringatan maupun sidang etik.

Pos terkait