Penggunaan Sirine dan Palengawal Harus Sesuai Prioritas

Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono saat diwawancarai awak media, Kamis, 25 September 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono saat diwawancarai awak media, Kamis, 25 September 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Penggunaan sirine di sejumlah kendaraan di jalan raya beberapa waktu belakangan banyak menuai sorotan publik dengan menyebut ‘tot tot wuk wuk’.

Protes ini banyak muncul di media sosial yang memperlihatkan masyarakat enggan memberikan jalan bagi kendaraan pengguna sirine dan rotator. Misalnya aparat, pemerintah hingga pengawalan mobil pribadi.

Menanggapi hal itu, kepolisian menegaskan aturan penggunaan sirine dan pengawalan kendaraan di jalan raya harus mengikuti prioritas yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang diketahui, kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan adalah ambulans yang membawa pasien, pemadam kebakaran saat bertugas, kendaraan pejabat negara, serta iring-iringan tertentu yang telah mendapatkan izin resmi.

Di Gorontalo, Direktorat Lalu Lintas Polda, Kombes Pol Lukman Cahyono, menjelaskan penggunaan sirine tanpa dasar yang jelas dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Penggunaan sirine bukan untuk gaya-gayaan, ada prioritas yang harus dipatuhi,” ujarnya, Kamis, 25 September 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengetahui aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di jalan.

Polisi akan bertindak apabila ada pihak yang menyalahgunakan fasilitas sirine dan pengawalan di luar ketentuan.

“Jadi kami pertegas, pasti akan kami tindak kalau memang tidak sesuai,” pungkasnya.

Pos terkait