Cegah Konflik, Nelayan Tiga Daerah Sepakati Tata Cara Penangkapan Ikan

Ilustrasi. Agar tak terjadi konflik, tata cara penangkapan ikan di perairan Sangihe perlu diatur. [foto:ist/sci]
Ilustrasi. Agar tak terjadi konflik, tata cara penangkapan ikan di perairan Sangihe perlu diatur. [foto:ist/sci]

NUSANTARA1.ID – Guna mencegah konflik, nelayan dari tiga daerah yakni Kepulauan Sangihe, Pulau Nain Kota Manado, dan Sapa Minahasa Selatan menyepakati tata cara menangkap ikan. 

Informasi yang berhasil dihimpun, selain nelayan dari tiga daerah tersebut, hadir pada pertemuan itu, pihak penampung ikan, instansi teknis vertikal yakni Lanal Sangihe, PSDKP, UPP Kelas II Tahuna, BPP MHKP dan Imigrasi serta Polres Sangihe.

Hal yang disepakati pada pertemuan yang berlangsung Selasa 23 September 2025 yakni pengaturan wilayah penangkapan dan tata cara penangkapan ikan. Kesepakatan ini sebagai bentuk solusi atas keluhan nelayan lokal atas beberapa hal.

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Sangihe yang dipimpin langsung oleh Asisten I, Johanis Pilat yang turut didampingi Asisten II serta Kadis Perikanan.

Ketua Forum Komunikasi Nelayan Kecamatan Manganitu, Engel Simon, mengungkapkan, keberadaan nelayan dari Pulau Nain Manado yang jumlahnya sangat banyak, cara menangkap ikan yang dapat menyebabkan tali ponton putus sampai soal kuota tangkap.

Selain itu juga soal etika dan sopan santun yang telah beberapa kali ditegur oleh nelayan lokal dan hampir berujung bentrok.

“Kami tidak ingin kejadian lama terulang lagi, ada pertumpahan darah akibat dari kondisi yang terjadi ini,” tegas Engel Simon.

Oleh Danlanal Sangihe hal ini harus diseriusi, walaupun memang ada aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Namun harus ada juga adat kesopanan dan memperhatikan kearifan lokal,” ungkapnya.

Setelah berbagai argumen disampaikan baik oleh para nelayan, kemudian dari sisi regulasi yang disampaikan baik dari PSDKP, Lanal Tahuna hingga Polres Sangihe, maka didapatkan solusinya seperti yang disampaikan oleh Asisten I.

Para nelayan dari luar Sangihe diwajibkan untuk melapor ke pemerintah setempat dimana mereka akan tinggal sementara secara berjenjang, dan statusnya sebagai nelayan dilaporkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Sangihe.

“Kemudian jika melaut dilarang memasang buya atau jenis layangan dengan radius yang telah disepakati. Jika ingin merapat ke rompon harus minta izin kepada pemiliknya,” tegasnya.

Pada intinya, terkait dengan solusi bersama tersebut, harus dijalankan dengan maksimal agar tidak terjadi lagi gesekan antar nelayan. (*)

Pos terkait