Ratusan Narapidana Lapas Gorontalo Diusulkan Dapat Remisi, Termasuk Koruptor

Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo saat ditemui, Kamis 7 Agustus 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo saat ditemui, Kamis 7 Agustus 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo mengusulkan ratusan narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi).

Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Sulistyo Wibowo, mengungkapkan bahwa ada 356 orang diusulkan untuk Remisi Umum, sedangkan 392 narapidana lainnya diajukan Remisi Dasawarsa, yaitu jenis remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

“Usulan remisi hanya kami ajukan berdasarkan penilaian terhadap narapidana yang memenuhi syarat. Keputusan tetap ada di tangan pemerintah pusat,” ujar Sulistyo, Kamis 7 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, syarat remisi umum antara lain narapidana harus sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif dalam kegiatan pembinaan di lapas.

Kemudian, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Kasdin mengatakan bahwa hal tersebut juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk pengajuan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Khusus napi Tipikor tetap kami usulkan meski belum membayar lunas denda atau uang pengganti, sepanjang memenuhi syarat,” kata Kasdin yang turut mendampingi Kalapas.

Sementara itu, untuk remisi dasawarsa, ketentuannya lebih longgar karena bisa diajukan meski masa pidana belum genap enam bulan.

Selain dua jenis remisi tersebut, pihak Lapas juga mengajukan remisi tambahan yang dijadwalkan akan diserahkan pada 17 Agustus peringatan HUT RI.

Penyerahan remisi tahun ini rencananya akan dilakukan secara simbolis oleh Pemerintah Daerah Gorontalo dalam rangkaian upacara 17 Agustus 2025 mendatang. (*)

Pos terkait