NUSANTARA1.ID – Gara-gara seorang pemotor melanggar aturan lalu lintas, tabrakan tak terhindarkan di Jalan Jenderal Sudirman tepat di Depan Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Informasi yang berhasil dihimpun, tabrakan ‘adu kambing’ itu terjadi, Jumat 8 Agustus 2025, sekira pukul 13.30 Wita.
Ini melibatkan sepeda motor Mio Gt berwarna merah dengan nomor polisi DM 3486 BY yang dikendarai seorang pria dan Honda Scoopy merah berboncengan dua perempuan dengan nomor polisi DM 2963 R.
Agus, salah satu saksi yang melihat kejadian tersebut mengatakan bahwa pria yang mengendarai Mio GT merah berjalan dari RRI ke arah Kampus I UNG. Sebaliknya, kedua perempuan dari kampus UNG mengarah ke RRI.
“Yang laki-laki dari arah sana (RRI) kalau dua perempuan ini dari sana (Gerbang Kampus I UNG),” ungkap dia.
Tak cuma itu, kata Agus, kedua perempuan yang berboncengan itu juga nampak sempat tertawa di atas sepeda motor sebelum akhirnya bertabrakan.
“Mereka sempat ketawa di sepeda motor, lalu tiba-tiba tabrakan dengan sepeda motor dari arah lawan,” ujarnya.
Padahal, diketahui jalan tersebut merupakan jalur satu arah (one way) yang telah ditetapkan sejak Juni 2025 kemarin. Artinya, pengendara Honda Scoopy melanggar aturan lalu lintas.
Alhasil, karena kejadian tersebut, ketiganya langsung dilarikan ke rumah sakit Multazam untuk mendapatkan perawatan medis. (*)

![AMSI Ketua AMSI Gorontalo, Melki Gani saat memberi keterangan ke petugas dari Mapolsek Kota Utara terkait pencurian. [foto:dok/amsi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/AMSI-200x112.jpg)



![Nadiem Makarim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim. [foto:dok/sinpo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Nadiem-Makarim-200x112.jpeg)

