ODOL Ancam Berbagai Aspek, Polda Gorontalo Sisip Edukasi Dalam Operasi

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 10 Juli 2025. [foto:fikar buntuan/nusantara1].
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 10 Juli 2025. [foto:fikar buntuan/nusantara1].

NUSANTARA1.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo saat ini tengah intens melakukan edukasi kepada pengemudi dan pelaku usaha transportasi terkait risiko kendaraan over dimensi dan overloading (ODOL).

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menjelaskan bahwa ODOL berpotensi membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Bahkan, dengan gencarnya ODOL dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan sekaligus memperburuk kualitas udara.

Bacaan Lainnya

“Kendaraan ODOL juga memperpendek usia jalan karena beban berlebih. Mesin yang dipaksa bekerja di luar kapasitasnya juga menghasilkan emisi berlebih yang merusak lingkungan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya lebih mengutamakan pendekatan edukasi dan koordinasi lintas sektor, karena persoalan ODOL harus ditangani sejak awal rantai produksi hingga pengguna akhir.

“Kami ini berada di hilir. Untuk menyelesaikan masalah ODOL harus dimulai dari awal mulai dari produksi kendaraan, desain karoseri, sampai izin operasional. Butuh kerja sama semua pihak,” tegasnya.

Meski demikian, Kombes Pol Lukman menegaskan bahwa pelanggaran yang jelas-jelas membahayakan keselamatan di jalan tetap akan ditindak di tempat.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran, Ditlantas Polda Gorontalo juga merancang program sidang di tempat dalam operasi Otanaha pada 14 hingga 27 Juli bagi pelanggar lalu lintas.

Dirinya berharap salah satu cara ini masyarakat lebih menyadari pentingnya keselamatan berlalu lintas dan ke depan tidak ada lagi kendaraan ODOL yang membahayakan keselamatan bersama.

“Harapan kami, kedepan tidak ada lagi kendaraan ODOL yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (*)

Pos terkait