Ini Warning DPRD Terkait Isu Pungutan Liar di Sekolah 

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. [foto:dok/nusantara1]
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. [foto:dok/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah di Gorontalo untuk segera menghentikan praktik pungutan liar, khususnya di jenjang pendidikan dasar.

Peringatan ini disampaikan Anggota Komisi I, Umar Karim, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait masalah pendidikan di Provinsi Gorontalo, Selasa 8 Juli 2025.

Umar Karim menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk merekomendasikan kasus pungli di sekolah kepada pihak kepolisian jika ditemukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Kami ingatkan keras kepada sekolah-sekolah, jangan coba-coba memungut dari siswa SD dan SMP. Itu sudah jelas dilarang oleh undang-undang. Kalau masih ada yang bandel, kami akan bawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Menurut Umar, aturan yang berlaku dalam Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan pendidikan dasar (SD-SMP) harus gratis tanpa pungutan.

Sementara itu, untuk SMA, pungutan memang diperbolehkan, tetapi hanya untuk siswa yang bukan dari keluarga miskin dan wajib sesuai aturan.

Umar menegaskan bahwa pungutan yang melebihi harga wajar atau tanpa persetujuan komite sekolah juga bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran.

“Kalau untuk SMA masih boleh, tetapi jangan sekali-kali bebani siswa miskin. Dan jangan markup seragam atau perlengkapan sekolah. Kalau harganya Rp200 ribu, ya harus segitu. Jangan buat angka jadi tinggi. Itu sudah penipuan,” ujarnya.

Komisi I DPRD juga berencana turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memantau praktik di lapangan, memeriksa dokumen, serta memastikan semua pungutan berjalan sesuai aturan.

Kami akan cek sekolah, komite, semua dokumennya. Kalau kami temukan pelanggaran, siap-siap saja. Ini bukan main-main,” tambah Umar Karim.

Ia juga mengingatkan bahwa anggaran pendidikan di Provinsi Gorontalo sudah sangat besar, bahkan mencapai lebih dari Rp500 miliar, sehingga tidak seharusnya orang tua siswa masih terbebani pungutan liar yang tidak wajar.

Anggaran pendidikan kita sudah besar, jadi stop pungli berkedok sumbangan. Kami tidak ingin tahun depan masalah ini terulang,” kuncinya. (**)

Pos terkait