Penambang Suwawa Geruduk Kantor DPRD, Minta Tertibkan PT. Gorontalo Mineral 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto saat menerima massa penambang yang menggelar aksi, Selasa 3 Juni 2025. [Foto: FikarBuntuan/Nusantara1]
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto saat menerima massa penambang yang menggelar aksi, Selasa 3 Juni 2025. [Foto: FikarBuntuan/Nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Masyarakat penambang Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango geruduk kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Meminta agar legislator mendesak pemerintah untuk menertibkan PT Gorontalo Mineral.

Inti tuntutan itu mereka tegaskan melalui aksi demonstrasi yang digelar, Selasa 3 Juni 2025 di kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

“Segera tertibkan PT Gorontalo Mineral, mereka telah mengambil kekayaan di Bone Bolango. Kami sebagai masyarakat kini susah dan terancam tak lagi menambang,” ungkap koordinator aksi, Dewa Diko saat berorasi mewakili masyarakat penambang.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, para penambang telah melakukan aksi demonstrasi dan upaya audiensi bersama pemerintah, DPRD dan pihak Gorontalo Mineral.

Namun, mereka menilai bahwa upaya-upaya yang telah ditempuh masyarakat tak kunjung membuahkan solusi.

“Sudah dari lalu kami sampaikan, ini masalah perut rakyat. Kami juga telah melakukan berbagai upaya tapi tak juga mendapatkan titik terang,” tegas Dewa Diko.

Para masyarakat penambang juga meminta agar DPRD Provinsi Gorontalo dapat memberikan kepastian keberpihakan, dengan menandatangani nota kesepahaman.

Aksi demonstrasi masyarakat penambang di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa 3 Juni 2025. [Foto: FikarBuntuan/Nusantara1]
Aksi demonstrasi masyarakat penambang di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa 3 Juni 2025. [Foto: FikarBuntuan/Nusantara1]
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II, sekaligus salah satu anggota Panitia khusus (Pansus) pertambangan, Mikson Yapanto, mengatakan bahwa pihaknya komitmen untuk melahirkan solusi mengenai masalah tersebut.

“Kami berpihak dengan rakyat. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat penambang ini akan kami kawal, dan kami juga akan mendorong pemerintah provinsi,” ungkapnya di hadapan ratusan massa aksi.

Kemudian, Mikson Yapanto juga menandatangani nota kesepahaman, yang berisikan sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan.

Kesepakatan tersebut yakni mengeluarkan rekomendasi Peninjauan Kembali Penguasaan Blok Pertambangan PT Gorontalo Mineral. Selanjutnya, mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat di Bone Bolango ke Kementerian ESDM yang sudah ditempati masyarakat.

Desakan selanjutnya, menghentikan aktivitas PT Gorontalo Mineral, karena merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di Kawasan Hutan, Presiden Republik Indonesia dan telah dilakukan perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, bahwa presiden hanya menyetujui 13 Perusahaan yang bisa melanjutkan izin atau Perjanjian, maka secara tidak langsung PT Gorontalo Mineral melakukan pelanggaran hukum.

Pihak penambang juga meminta agar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT. Gorontalo Mineral, dicabut.

Selanjutnya, memberikan Surat Keputusan (SK) Tim 20 untuk mengawal dan dilibatkan dalam setiap Proses Pembahasan tentang Pertambangan di Pemda Kabupaten Bone Bolango/DPRD Bone Bolango, dan Pemerintah Provinsi Gorontalo/DPRD Provinsi Gorontalo

Terakhir yakni mengesahkan dokumen RPJMD agar memasukan Wilayah Tambang Rakyat ke RTRW Kabupaten Bone Bolango.

“Sebagai wakil rakyat kami perjuangkan aspirasi. Tapi kami harus melengkapi dengan laporan ke komisi VII RI bagian pertambangan, karena pihak perusahaan juga itu punya izin. Sehingga harus ada keterlibatan dari pusat untuk memediasi. Tapi kami hanya penyambung, keputusan tetap berada di tangan pemerintah,” kunci Mikson Yapanto. (*)

Pos terkait