NUSANTARA1.ID – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai sorotan tajam.
Dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Pengamat politik Andi Yusran menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang demi menjaga stabilitas politik nasional.
“Permendagri yang memasukkan empat pulau yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Aceh, lalu diubah menjadi wilayah Sumatera Utara, perlu ditinjau ulang untuk menjaga kondusifitas politik dalam negeri,” ujar Andi seperti yang dilansir RMOL, Senin 9 Juni 2025.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan antar provinsi. Khususnya antara Aceh dan Sumut, serta antara Aceh dan pemerintah pusat.
Keputusan tersebut tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga membuka ruang bagi potensi perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.
“Instabilitas di kawasan Sumatera jika tidak direspons segera dapat berdampak kepada posisi politik Presiden Prabowo,” tegas Andi mengingatkan. (*)
![Banda Neira Grup musik Banda Neira. [foto:dok/Banda Neira/KithLabo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Banda-Neira-200x112.jpg)
![Resaffel Kabinet Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet di Istana. [foto:dok/Tangkapan Layar Youtube Setpres]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Resaffel-Kabinet-200x112.png)
![KMP Virgo 8 Nakhoda KM Virgo Transport 8 ditetapkan sebagai tersangka. [foto:dok/ig Kantor SAR Banjarmasin]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/KMP-Virgo-8-200x112.jpeg)
![KM Virgo Operasi SAR KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa.[foto:dok/afo/handout/basarnas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/KM-Virgo-200x112.jpeg)



